SERANG ( KONTAK BANTEN) – Pemkot Serang memproyeksikan kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp16,8 Miliar APBD Perubahan Tahun 2022. Demikian terungkap saat Walikota Serang Syafrudin pada saat menyampaikan Nota Pengantar Raperda APBD Perubahan Tahun 2022 pada Rapat Paripurna, Kamis (25/8).
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, pada Raperda APBD Perubahan Tahun 2022 pihaknya telah memproyeksikan perubahan lebih awal dibandingkan APBD Perubahan Tahun 2021. “Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp1,315 triliun menjadi sebesar Rp1,431 triliun bertambah bertambah Rp115,5 miliar atau bertambah sebesar 9 persen,” ujarnya kepada wartawan.
Kata Syafrudin, penambahan Rp115,5 miliar itu salah satunya terdiri dari PAD yang diproyeksikan sebesar Rp16,8 miliar. Yakni, sektor pajak daerah, retribusi daerah, kemudian penambahan di RSUD Kota Serang, termasuk lain lain PAD. “Kalau PADnya Rp16,8 miliar,” katanya.
“Saya berharap, proyeksi PAD ini dapat memberikan ruang bagi pelaksanaan pembangunan yang ada di Kota Serang. Fokusnya pada pembangunan infrastruktur,” tambah Syafrudin.
Tak hanya itu, Syafrudin menjelaskan, untuk belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1,463 triliun menjadi sebesar Rp1,524 triliun bertambah sebesar Rp61,174 miliar atau bertambah sebesar 4 persen. “Kalau pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp148,154 miliar menjadi sebesar Rp93,771 miliar berkurang sebesar Rp54,383 miliar atau menurun sebesar 36 persen,” terangnya.Defisit anggaran diproyeksikan sebesar Rp148,154 miliar menjadi nol rupiah. Defisit tersebut ditutup dengan penambahan pendapatan, pemanfaatan SILPA dan rasionalisasi belanja,” tambah Syafrudin.
Kemudian, untuk belanja mandatory dari pemerintah pusat sesuai peraturan perundang-undangan dalam RAPBD Perubahan 2022 telah terpenuhi. Seperti, alokasi belanja fungsi pendidikan semula sebesar 33 persen menjadi sebesar 31 persen dari ketentuan paling sedikit 20 persen dari total belanja daerah.
Selanjutnya, alokasi anggaran kesehatan semula sebesar 11,1 persen menjadi sebesar 20 persen dari ketentuan paling sedikit 10 persen dari total belanja diluar gaji. Alokasi belanja infrastruktur daerah telah memenuhi dari ketentuan minimal 25 persen, dan belanja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) semula sebesar 1,12 persen menjadi sebesar 1,10 persen dari ketentuan paling sedikit 0,75 persen dari total belanja daerah.
Sedangkan, untuk belanja pendidikan dan pelatihan bagi pengembangan kompetensi ASN penyelenggara pemerintah daerah menjadi 0,2 persen dari minimal 0,16 persen dari total belanja daerah.Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wachyu B Kristiawan mengatakan, penambahan pendapatan dan belanja berasal dari penyesuaian yang masuk setelah APBD murni ditetapkan. Seperti, DAK dan Bankeu Provinsi. “Pada murni belum dianggarkan, pas di tengah jalan masuklah itu. Kami lakukan penyesuaian dengan melakukan perubahan penjabaran APBD kemudian ditampung di perubahan ini,” katanya.
0 comments:
Post a Comment