Wednesday, 12 October 2022

4 kasus narkoba dari Malaysia terungkap

 


JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Para tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan 270.283 kilogram masuk dalam penyitaan. Barang haram itu merupakan jenis sabu-sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan, total ratusan kilogram itu berasal dari empat kasus berbeda, dari periode September hingga Oktober 2022. Beberapa kasus dengan total barang bukti sitaan 270.283 kilogram sabu-sabu,” kata Krisno dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (12/10).

Pada kasus pertama, narkoba itu terkemas rapi dalam 20 bungkus teh China dengan berat 20 kilogram. Sabu-sabu itu dari Malaysia dan tersimpan pada kapal yang berlabuh di dermaga rakyat Selat Panjang.

Kapal itu membawa 12 ABK dalam pelayaran. Sayangnya, 11 ABK lainnya tidak mengetahui ada sabu-sabu dalam tumpangan mereka.

Alhasil satu orang berinisial S ditahan dalam pengungkapan ini. Namun empat orang lainnya di luar ABK masuk dalam buronan, mereka adalah U, M, MS, dan E alias B.

Pada kasus kedua, penyidik terjun ke Pekanbaru dan berhasil menyita 21.283 gram sabu-sabu yang tersimpan di rumah. S alias I dan S yang merupakan seorang napi ditahan dalam operasi ini.

Pada kasus ketiga, tim dikerahkan menuju wilayah Aceh, karena narkoba dari Malaysia seperti dua kasus sebelumnya dalam perjalanan ke sana. Empat karung goni dan tiga tas sebagai tempat penyimpanan 179 kilogram sabu-sabu tersebut.

“Sabu-sabu dikemas dalam 179 bungkus teh China berwarna hijau dan ada etiket atau stiker good and nice,” ujar Krisno.

Pengungkapan in berbuah penahanan seorang tersangka berinisial F. Sementara A, Z, dan K dinyatakan buron.

Kasus terakhir masih dari lokasi yang sama di Serambi Makkah dan sabu-sabu yang dipasok juga masuk dari Malaysia. Sabu-sabu terbungkus dalam tiga karung goni dengan 50 kilogram. Puluhan kilogram sabu-sabu dikemas apik dalam 50 bungkus teh China.

Penyidik langsung menahan tiga tersangka yakni TZ, MR, M. Sementara TZ sempat hendak kabur dengan menceburkan diri ke laut.

“Namun berhasil diamankan kembali,” ucap Krisno.

Para tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda yang dikenakan minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah juga dengan sepertiganya.

“Jiwa yang terselamatkan dari penyelahgunaan narkoba adalah 1.080.931 jiwa dengan asumsi satu gram sabu-sabu untuk empat orang perhari,” tandas Krisno.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support