Saturday, 22 October 2022

Coreng Pengadilan Hakim Agung Korupsi, Layak Dihukum Mati

 

Hakim Agung Sudrajat Dimyati.

JAKARTA ( KONTAK BANTEN) - Karena telah mencoreng dunia peradilan, Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, dianggap sudah selayaknya dihukum mati. 

Hal tersebut disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Rakyat Merdeka, saat dimintai komentarnya soal hukuman yang pas untuk hakim agung yang korupsi.

Boyamin mengatakan, dalam Pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Korupsi, hukuman mati bisa dikenakan kepada mereka yang telah berulang kali terlibat kasus korupsi. Hukuman mati juga bisa dikenakan kepada mereka yang korupsi dalam keadaan bencana. Menurut dia, KPK perlu mengkaji apakah Sudrajad masuk kriteria tersebut.

"Setidaknya hukuman seumur hidup. Seperti kasus suap yang melibatkan Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar," kata Boyamin. Dengan tuntutan seumur hidup dianggap akan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.

Menurut dia, KPK harus mampu mengembangkan kasus ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Atau ada kasus lain yang diduga diurus Sudrajad. Kata dia, di masa lalu ada informasi, oknum yang mengaku family pejabat tinggi MA yang menawarkan membantu kemenangan sebuah perkara yang tentunya dengan minta imbalan yang fantastis. 

"Proses markus ini dilakukan dengan canggih termasuk dugaan kamuflase transaksi pinjaman atau hutang piutang," kata Boyamin, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Selain itu, lanjut Boyamin, KPK harus mengembangkan kasus tersebut dalam dugaan KKN saat rekruitmen Hakim Agung. Menurut dia, ini kasus besar. Karena melibatkan seorang hakim agung. Kasus ini telah mencoreng wajah pengadilan.  

Senada dikatakan Pengamat Politik, Emrus Sihombing. Kata dia, Sudrajad sudah mengotori keagungan lembaganya. Karena itu, harus dijatuhkan hukuman seberat-beratnya. Menurut dia, pemberian hukuman sangat berat tersebut menjadi yurisprudensi atau paling tidak rujukan bagi hakim ke depan menghukum  penegak hukum yang mencoba melanggar hukum.

"Hakim mestinya adalah orang yang menjaga etika, moral dan penegakan hukum. Menyedihkan. Ini tidak boleh dibiarkan. Jika dibiarkan, perilaku korupsi akan dipandang sebagai hal biasa, tidak lagi sebagai extra ordinary crime. Ini berbahaya," ulas Emrus, kemarin.

Apa hukumannya? Kata dia, saat ini perilaku  korupsi di tanah air sudah sangat kronis. "Sehingga perlu diwacanakan di ruang publik kemungkinan hukuman penjara seumur hidup," usulnya.

jagat maya, kasus ini juga menjadi perhatian warganet. Sebagian netizen menilai hukuman yang paling berat bagi hakim korup adalah hukuman mati. Seperti disampaikan akun @fredy_santana01. Kata dia, hukuman kepada Sudrajat harus super berat.

“Minimal hukuman mati. Karena  dia adalah penegak hukum. Sebagai hakim, dengan embel-embel agung tapi ternyata moralnya sangat rendah," ujarnya. 

Senada disampaikan @antonius061. "Kalau sudah level hakim agung, hukuman mati sangat layak," cetusnya.

Akun @sirajapadoha setuju kalau hukuman mati untuk koruptor. "Jika hukuman tembak mati dilakukan pasti pada kapok. Saat ini korupsi sudah parah sudah sampai pada level hakim agung dan para pengkhianat Pancasila," ucapnya.

Terus Menyelidiki

Sementara itu, KPK terus melakukan penyidikan dalam kasus yang melibatkan Sudrajad. Kemarin, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, antara lain rumah milik tersangka dan gedung MA.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dari hasil  penggeledahan itu ditemukan sejumlah berkas penanganan perkara dan data-data elektronik. Nantinya, pihak penyidik akan melakukan analisis dan penyitaan negara untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka.

"Dari kegiatan ini, ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara," tegasnya.

Ali mengatakan, penggeledahan oleh tim penindakan KPK juga dilakukan di kediaman masing-masing para tersangka. "Dokumen dan data elektronik yang ditemukan penyidik kemudian akan disita dan dianalisis untuk melengkapi berkas perkara.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menduga, Sudrajad bersama tersangka lainnya tidak hanya menerima suap dari satu pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang telah dilakukan OTT.

"Diduga juga ada perkara-perkara lain yang pengurusannya melibatkan orang-orang yang sama," katanya.

Alex menyebut pihaknya akan mendalami itu setelah mendapat sejumlah keterangan saksi hingga dari barang bukti yang sudah disita. Itu, kata Alex, baru dari pemeriksaan sementara.

"Jadi, masih satu jalur, pengurusannya itu ada beberapa perkara. Untuk saat ini itu masih didalami oleh penyidik, jadi kami belum bisa menyampaikan perkara apa saja perkara lainnya itu," ungkap Alex.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Selamat Hari Pers 2025 Bangsa Kuat Pers Sejahtera

Selamat Hari Pers 2025 Bangsa Kuat Pers Sejahtera

DPRD KOTA CILEGON HARI SANTRI 2024

DPRD KOTA CILEGON HARI SANTRI 2024

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Minat Klik - PT Anugrah Cahaya PlaponPVC

Minat Klik  - PT Anugrah Cahaya PlaponPVC

HARI PERS 2025

HARI PERS 2025

SELAMAT HARI PERS 2025 PERS KUAT BANGSA HEBAT

SELAMAT HARI PERS 2025 PERS KUAT BANGSA HEBAT

SELAMAT HARI PERS 2025 Jaga Ketahanan Bangsa

SELAMAT HARI PERS 2025 Jaga Ketahanan Bangsa

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

INFO CPNS DAN PPPK 2023 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

HPN 2025 KUAT SEHAT TIDAK KORUPSI

HPN 2025 KUAT SEHAT TIDAK KORUPSI

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support