JAKARTA ( KONTAK BANTEN) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar ada pengetatan
pengawasan obat terkait maraknya kasus gangguan ginjal akut progresif
atipikal (acutekidneyinjury/AKI) di Indonesia.
"Tadi
siang kan sudah disampaikan oleh Menteri Kesehatan secara detail ya,
yang paling penting pengawasan terhadap industri obat harus diperketat
lagi, tugas semuanya," kata Presiden Jokowi seusai menghadiri acara
puncak Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-58 Partai Golkar di Jakarta, Jumat
(21/10) malam.
Saat ini tercatat kematian pasien AKI karena
gangguan ginjal akut mencapai 133 jiwa dari total 241 orang pasien yang
dirawat di 22 provinsi.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
mengatakan penyebab gangguan ginjal akut tersebut adalah karena patogen
yang menjadi cemaran obat sirop bernama etilen glikol, dietilenglikol
(DEG), dan etilen glikol butil ether (EGBE).
Pemerintah telah menemukan obatnyabernama Fomepizole (injeksi) yang masih harus didatangkan dari produsennya di Singapura.
BPOM
telah mengumumkan lima produk obat sirop di Indonesia yang mengandung
cemaran etilenglikol (EG) melampaui ambang batas aman, yaitu pertama
Termorex Sirup (obat demam) produksi PT Konimex; Flurin DMP Sirup (obat
batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama; Unibebi Cough Sirup (obat
batuk dan flu) produksi Universal Pharmaceutical Industries; Unibebi
Demam Sirup (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries;
dan Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical
Industries.
BPOM melakukan uji sampel terhadap 39 bets dari 26
sirop obat yang diduga mengandung cemaran etilenglikol (EG) dan
dietilenglikol (DEG) yang diduga digunakan pasien gagal ginjal akut
sebelum dan selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Selain
penggunaan obat, katanya, masih ada beberapa faktor risiko penyebab
kejadian gagal ginjal akut, seperti infeksi virus, bakteri leptospira,
dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca-Covid-19.
BPOM
telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri
farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirop obat dari
peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.
Penarikan
mencakup seluruh "outlet", antara lain pedagang besar farmasi,
instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit,
puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
0 comments:
Post a Comment