![]() |
Bekas Dirjen Keuada Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (rompi oranye tengah) saat di Lapas Sukamiskin/Ist |
JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto
dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin,
Bandung, Jawa Barat untuk menjalani pidana selama enam tahun. Jurubicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi
Maryati mengatakan, Jaksa Eksekutor, Hendra Apriansyah telah selesai
melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berkekuatan
hukum tetap dengan terpidana Ardian pada hari ini, Rabu (26/10).
"Bertempat
di Lapas Klas I Sukamiskin, terpidana tersebut akan menjalani masa
pemidanaan badan selama enam tahun dikurangi dengan lamanya waktu
penahanan saat ditahap penyidikan," ujar Ipi kepada wartawan, Rabu sore
(26/10).Selain itu kata Ipi, Ardian juga diwajibkan untuk membayar pida denda
sebesar Rp 250 juta dan wajib membayar uang pengganti sebesar 131 ribu
dolar SingapuraSelain itu kata Ipi, Ardian juga diwajibkan untuk membayar pida denda
sebesar Rp 250 juta dan wajib membayar uang pengganti sebesar 131 ribu
dolar Singapura
0 comments:
Post a Comment