JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Proses pengumpulan bukti-bukti terkait kasus dugaan suap di Mahkamah
Agung yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati masih belum tuntas.
Untuk itu tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali
memperpanjang masa penahanan Sudrajad Dimyati (SD) dkk. Disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri,
proses pengumpulan alat bukti saat ini masih terus dilakukan. Dengan
alasan tersebut, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka
Sudrajad dkk masing-masing selama 40 hari ke depan.
"Masa
penahanan lanjutan tersebut terhitung mulai 13 Oktober 2022 sampai
dengan 21 November 2022," ujar Ali kepada wartawan, Kamis sore (13/10).
Selanjutnya, tersangka Desy Yustria (DY) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara tersangka Muhajir Habibie (MH) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Kemudian, tersangka Albasri (AB) dan Nurmanto Akmal (NA) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Tersangka Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.KPK sendiri telah menetapkan 10 orang tersangka dalam perkara suap di MA ini. Yakni Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.
Selanjutnya, Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.Dalam mengondisikan gugatan perdata terkait aktivitas dari KSP Intidana (ID) ini, Hakim Agung Sudrajad diduga terima uang Rp 800 juta melalui Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu.
0 comments:
Post a Comment