Friday 21 October 2022

Mantan Kepala BPN Lebak Ditahan Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Rp15 Miliar

 

Ady mantan Kepala Kantor BPN Lebak tersangka grafifikasi senilai Rp 15 miliar. (Ist)

SERANG (KONTAK BANTEN) —Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan Ady Muchtadi, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak, Kamis (20/10).

Dia ditahan setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi dan suap pengurusan tanah pada tahun 2018-2021.

Tersangka Ady, selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak telah diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp15 miliar. Dia ditahan bersama tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni DER selaku honorer Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN Kantor BPN Kabupaten Lebak.

Kejati Banten sebenarnya menetapkan empat tersangka atas praktik suap dalam pengurusan tanah di kantor BPN Kabupaten Lebak tersebut. Selain Ady, DER, juga MS dan EHP. Namun Kejati baru menahan dua tersangka.

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidik Kejati Banten telah memanggil empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dengan pertimbangan bukti yang cukup kasus tersebut ditingkatkan dari penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan penetapan tersangka.

“Pemanggilan terhadap empat orang pada hari ini, Kamis, 20 Oktober 2022. Namun yang hadir hanya Ady dan DER. Sedangkan MS mengaku sedang sakit, kemudian anaknya, EHP, sedang mengurus dan menemani ibunya,” kata Leo saat konferensi pers di Kejati Banten.

Kata Leo, untuk tersangka Ady dan DER dilakukan penahanan selama 10 hari di Rutan Kelas IIB Pandeglang. Sementara untuk tersangka MS dan EHP rencananya akan dilakukan pemanggilan kembali pada Senin, 24 Oktober 2022 mendatang

"Tersangka atas nama Ady dan DER, ditahan di Rutan Klas IIB Pandeglang sejak hari ini (20/10) sampai dengan tanggal 08 November 2022 nanti,” katanya.

Leo menceritakan, kasus dugaan suap pengurusan tabah di kantor BPN Lebak di tahun 2018-2021 bermula eks Kepala BPN Lebak AM dan DER honorer yang menerima uang dari MS dan anaknya EHP. Nilainya cukup fantastis mencapai Rp 15 miliar.

“Uang belasan miliar itu dianggap untuk mempermudah dan mempercepat permohonan pengurusan tanah ke Kantor BPN Lebak,” ujar Leo tanpa mengungkapkan pihak lain yang dirugikan dalam pengurusan sertifikat tanah tersebut.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan menerangkan keterkaitan antar tersangka. Yakni tersangka Ady, selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak telah menerima suap sebesar Rp15 miliar.

Kemudian tersangka DER selaku honorer telah menerima suap dan menghubungkan antara tersangka MS dengan tersangka Ady.

Serta membuka dua rekening bank swasta guna menampung uang pemberian suap. Selanjutnya keterkaitan tersangka MS, selaku pihak swasta (calo tanah) yang melakukan pengurusan sertifikat hak atas tanah dan sebagai pemberi suap.

Kemudian tersangka EHP selaku putra dari tersangka MS. Telah aktif bersama dengan tersangka MS sebagai pihak yang mengurus sertifikat hak atas tanah dan sebagai pemberi suap.

Dengan itu, jelas Ivan, pasal  disangkakan terhadap Ady dan DER yakni Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, kata Ivan, tersangka MS dan tersangka EHP dipersangkakan Pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk tersangka Ady dan DER sudah dititipkan ke Lapas Kelas IIB Pandeglang. Untuk kedua tersangka lainnya akan dipanggil kembali,” katanya
Share:

0 comments:

Post a Comment

UCAPAN IDUL FITRI 1445 H

UCAPAN IDUL FITRI 1445 H

DPRD BENGKULU

DPRD BENGKULU

Sekretariat DPRD Kota Cilegon

Sekretariat DPRD Kota Cilegon

PERKIM KOTA CILEGON

PERKIM KOTA CILEGON

SEKRETARIAT DPRD KOTA CILEGON

SEKRETARIAT DPRD KOTA CILEGON

Sekretariat DPRD Tangerang

Sekretariat DPRD Tangerang

DPRD KOTA SERANG

DPRD KOTA SERANG

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

segenap Crew Mohon Maaf Lahir Dan Batin

segenap Crew Mohon Maaf Lahir Dan Batin

BAPENDA PROVINSI BANTEN

BAPENDA PROVINSI BANTEN

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

DPRD SIDOARJO IDUL FITRI 1445 H

DPRD SIDOARJO IDUL FITRI 1445 H

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

PERTAMINA 2024

PERTAMINA 2024

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

SELAMAT HUT KORPRI 2023

SELAMAT HUT KORPRI 2023

KONTAK MEDIA GROUP

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BAPENDA PROVINSI BANTEN HARI PERS 2024

PEMERINTAH BANYUWANGI

PEMERINTAH BANYUWANGI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

INFO CPNS DAN PPPK 2023 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2024

RESOLUSI TAHUN 2024

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

PEMERINTAH SUBANG JABAR

PEMERINTAH SUBANG JABAR

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TENGAH

PEMERINTAH JAWA TENGAH

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

HUT RI KE 78 2023

HUT RI KE 78 2023

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support