Jakarta ( KONTAK BANTEN) - Ketua Mahkamah Agung (MA), M. Syarifuddin, melantik Ennid Hasanudin, sebagai Panitera Muda Perkara Perdata dan Mustafa, sebagai Panitera Muda Perkara Perdata Agama di kantor MA, Jakarta. Pelantikan itu merupakan prosesi puncak setelah sebelumnya dilakukan proses seleksi yang sangat ketat oleh Pimpinan Mahkamah Agung.
Sebagai informasi, MA membuka pendaftaran dua jabatan di atas bagi hakim tinggi terbaik pada medio Oktober 2022. Terdapat kurang lebih 20 hakim tinggi yang melamar.
Ridwan Mansyur, Panitera Mahkamah Agung selaku Ketua Panitia Seleksi (pansel) manyatakan terdapat 18 pelamar yang lulus pada seleksi pertama yaitu seleksi administrasi dan dinyatakan berhak mengikuti tahapan selanjutnya. Mereka terdiri atas 9 orang pelamar Panmud Perdata dan 9 orang Panmud Perdata Agama. Informasi tersebut tertera dalam Pengumuman Nomor 2921/2022 tanggal 21 Oktober 2022.
“Proses seleksi terdiri atas seleksi administrasi, profile assessment, wawancara, dan pemilihan/penentuan kandidat oleh forum rapat pimpinan. Selain disaring melalui mekanisme seleksi formal, Pansel juga melakukan penelusuran rekam jejak dengan menggandeng Badan Pengawasan MA, Komisi Yudisial, PPATK, Komisi Pemberantasan Korupsi dan verifikasi LHKPN,” ujar Ridwan, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (14/11/2022).
Tahapan terakhir seleksi adalah wawancara. Pada tahapan akhir ini, setiap peserta digali pengetahuan, sikap, dan keahliannya di bidang substansi (teknis judisial) dan manajerial/kepemimpinan. Untuk objektifitas, penggalian aspek tersebut dilakukan oleh dua orang Pewawancara.
Hasil akhir dari proses seleksi ini menjaring 3 nama terbaik yang direkomendasikan kepada Pimpinan MA. Tiga peserta terpilih untuk formasi jabatan Panmud Perkara Perdata yaitu Ahmad Ardianda Patria, Edy Pramono dan Ennid Hasanudin. Sedangkan untuk formasi jabatan Panmud Perkara Perdata Agama yaitu Ahmad Mujahidin, Candra Boy Seroza dan Musthofa.
Dari nama-nama tersebut, kemudian terpilih Ennid Hasanudin sebagai Panitera Muda Perkara Perdata dan Musthofa sebagai Panitera Muda Perkara Perdata Agama.
0 comments:
Post a Comment