KOTA SERANG ( KONTAK BANTEN) Satresnarkoba Polresta Serkot menangkap dua pemuda pengangguran yang memilih sebagai kurir sabu. Mereka ditangkap disebuah gang di Kota Serang, Banten, saat menaruh barang haram.
Setiap harinya, MR dan GR bisa menaruh sabu paket kecil ke lima tempat berbeda, sesuai permintaan bandar yang mendapatkan pesanan narkoba dari konsumennya.
“Per titik (upahnya) Rp 50 ribu dia naruh, berdasarkan pengakuan antara tiga sampai lima titik, tergantung dari konsumen. Kurang lebih sudah dua bulan, hasilnya digunakan untuk kebutuhan harian aja,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Serkot, AKP Hengki Kurniawan, Jumat (11/11/2022).
Kedua tersangka mendapat perintah dari Lana, bandar narkoba yang masih buron, untuk menaruh narkoba di lokasi yang sudah ditentukan. Kemudian MR dan GR memfoto tempat sabu ditaruh.
Foto itu dikirim ke Lana dan bandar mengirimnya ke konsumen. Kemudian pembeli mengambil sabu ke lokasi yang sudah ditentukan.
Dari MR dan GR, polisi menyita 6,45 gram sabu, timbangan digital serta handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan bandarnya.
0 comments:
Post a Comment