Jakarta ( KONTAK BANTEN) - Siap-siap, penjara bakal semakin padat. Penghuni akan bertambah dengan cepat, terutama dari nara pidana seks bebas kumpul kebo, dan sejenisnya.
Kedapatan melakukan hubungan terlarang, laki-laki dan perempuan, tua muda atau bahkan remaja, jangan main-main. Penjara menunggu.
Begitu tafsir hukum awam dengan bakal diberlakukannya KUHP Baru, yang sudah disahkan dalam satu peripurna di DPR RI, 6 Desember 2022, lalu.
Maka dipastikan, siapapun yang tidak ada ikatan pernikahan yang sah, baik golongan usia tua, atau muda, terlapor melakukan perbuatan melawan hukum melakukan hubungan sebadan tanpa ikatan perkawinan yang sah, masuk penjara.
Tidak main – main, mereka yang terlapor, atau kedapatan melakukan perbuatan melawan hukum tersebut, bakal dikurung di penjara selama satu tahun.
Jika ada bukti bahwa telah melakukan kumpul kebo, , maka akan dipenjara kurungan 6 tahun.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ini telah disahkan hingga debat pasal ini yakni soal ancaman tindak pidana terhadap pelaku perzinaan dan kohabitasi atau hidup bersama tanpa suatu ikatan pernikahan, tak bisa ditawar.
Di dalam pasal 415 RKUHP, tercatat akan ada sanksi penjara satu tahun bagi orang yang berzina, lebih dari itu, pelaku bahkan bisa dikenai denda.
"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 415 KUHP.
Pasal berikutnya mengatur larangan kohabitasi atau hidup bersama tanpa suatu ikatan pernikahan. Sama seperti pelaku perzinaan, pelaku kohabitasi akan dikenai sanksi berupa denda hingga hukuman penjara, hanya berbeda besaran denda dan lamanya hukuman penjara.
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 416 KUHP tersebut.
Sementara itu, KUHP membatasi kategori pelapor tindak pidana zina dan kohabitasi. Orang yang telah menikah hanya bisa dilaporkan oleh suami atau istrinya.
Sedangkan orang yang belum menikah, hanya orang tua atau anak yang bisa melaporkan tindak pidana tersebut.
Mengutip draft final 6 Desember 2022 rancangan RUU KUHP, terdapat bagian yang mengatur soal perzinaan, yaitu bagian Keempat pada Bab XV tentang Tindak Kesusilaan.
Pada bagian ini, ada pasal terkait persetubuhan atau hubungan seksual di luar pernikahan. Pada bagian penjelasan dipaparkan, hubungan seksual dimaksud dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang terikat dalam perkawinan dengan laki-laki atau perempuan bukan suami atau istrinya. Atau, oleh laki-laki atau perempuan tak terikat perkawinan dengan laki-laki atau perempuan yang diketahui terikat dengan perkawinan. Atau, laki-laki atau perempuan yang tak terikat perkawinan.
Mengutip draft tersebut, pada pasal 411 ditetapkan, (1) setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Namun, pada ayat (2) disebutkan, tindak pidana tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan oleh (a) suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau (b) orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Dijelaskan, anak dimaksud adalah berusia 16 tahun.
Dan, pada ayat (4) ditambahkan, pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
0 comments:
Post a Comment