SERANG ( KONTAK BANTEN) – Perwakilan Pengurus Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Serang menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi di salah satu hotel ternama di Batam. Rakernas tersebut dihadiri 162 dari 172 pengurus DPC Peradi di Indonesia.
Ketua DPC Peradi Serang Shanty Wildhaniyah, SH. MH mengatakan, dalam rakernas tersebut delegasi DPC Peradi Serang mengirim empat utusannya. “Kami mengirim empat orang pengurus. Empat pengurus itu pertama saya sendiri sebagai ketua DPC Peradi Serang, kemudian Sekretaris Dadang Handayani, SH. MH, Bendahara Ridwan Kusnandar, SH dan Wakil Sekretaris 1 sebagai peninjau H Syarif Hidayatullah, SH. MH,” ungkap Shanty, Kamis 15 Desember 2022.
Shanty mengungkapkan, rakernas tersebut dibuka Senin (12/12) sore oleh Walikota Batam H Muhammad Rudi. Rakernas berlangsung sampai Rabu (13/12). “Rakernas Peradi dihadiri kurang lebih 800 orang dari seluruh DPC yang ada di 34 Provinsi. Pembahasannya mengenai program satu tahun kedepan. Rakernas ini merupakan acara tahunan sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Peradi,” ungkap Shanty.
Shanty mengatakan, dalam rakernas tersebut DPC Serang menyampaikan laporan kegiatan sejak enam bulan dibawah kepemimpinannya.
“Kami
menyampaikan laporan kegiatan sejak enam bulan di kepimpinan saya. Yang
disampaikan rapat kerja pengurus, try out dan PKPA serta bulan Desember
ini kegiatan HUT Peradi yang ke -18 kami akan mengadakan turnamen
olahraga salah satunya bulutangkis, futsal dan catur,” kata Shanty.
Shanty
menjelaskan, dalam rakernas tersebut Ketua Umum Peradi Prof Dr Otto
Hasibuan, SH.MM menyampaikan bahwa peradi merupakan wadah tunggal para
advokat, seperti amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. “Ketua
umum menyampaikan bahwa peradi telah menjadi organisasi besar yang
disegani, baik oleh sesama para penegak hukum, kalangan akademisi,
masyarakat luas, hingga dunia internasional,” jelas Shanty.
Shanty
mengatakan, Prof Otto juga menyoroti mengenai banyak organisasi advokat
(OA) akibat dampak Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015.
Diperkirakan saat ini sudah lebih dari 40 organisasi advokat. “Meski
banyak organisasi, peradi tetap konsisten menjalankan pengabdiannya baik
secara advokasi hukum maupun kemanusiaan” kata Shanty.
Selain itu, Prof Otto juga menyampaikan bahwa saat ini tantangan advokat semakin besar. Banyaknya kompleksitas persoalan hukum yang dihadapi kian rumit, adanya berbagai regulasi dan teknologi yang semakin canggih menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh para advokat. “Menurut beliau juga tantangan saat ini semakin sulit dan harus dihadapi,” tutur ibu tiga anak tersebut. (*)







0 comments:
Post a Comment