JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Verifikasi perbaikan data keanggotaan Partai Ummat di dua wilayah
provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut),
dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Dengan demikian Partai Ummat resmi menjadi peserta Pemilu 2024. Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) KPU RI
551/2022 terkait Perubahan SK KPU RI 518/2022 tentang Penetapan Parpol
Pemilu DPR, DPRD dan Parpol Pemilu DPR dan DPRD Lokal Aceh Tahun 2024.
"Menetapakan
Partai Ummat sebagai parpol peserta pemilu DPR DPRD Tahun 2024," ujar
Hasyim dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi
Perbaikan Parpol Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jalan Imam
Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/12).Hasyim menjelaskan, pertimbangan KPU RI dalam mengeluarkan SK tersebut
adalah berdasarkan Putusan Bawaslu RI nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022
tanggal 20 Desember 2022.
"Dalam amar putusannya memerintahkan
untuk melaksanakan verfak perbaikan data keanggotaan di 7 kabupaten/kota
di Provinsi NTT dan 11 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara,"
katanya.
Oleh karena itu, dalam diktum kedua SK ini, Hasyim
menambahkan, KPU mengubah SK 518/2022 yang isinya mengenai parpol-parpol
beserta nomor urutnya sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.Kedua, menetapkan perubahan parpol peserta pemilu DPR DPRD Tahun 2024.
Dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, menambahkan
Partai Ummat sebagai parpol peserta pemilu DPR DPRD Tahun 20224,
sehingga menjadi 18 parpol," demikian Hayim.
Berikut ini daftar parpol peserta Pemilu Serentak 2024:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
4. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
5. Partai Bulan Bintang (PBB)
6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
8. Partai Demokrat
9. Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
14. Partai Amanat Nasional (PAN)
15. Partai Golongan Karya (Golkar)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Buruh
18. Partai Ummat.
0 comments:
Post a Comment