BANDA ACEH ( KONTAK BANTEN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menangkap tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan dermaga
Sabang, Izil Azhar.
Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dimasukkan KPK dalam daftar pencarian orang alias DPO sejak 30 Desember 2018.
"Benar, Selasa (24/1) dengan bantuan tim dari Polda NAD (Aceh), tim
berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar," ungkap Kabag
Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (24/1).
Sebelumnya koordinasi antara tim KPK dan Polda Banda NAD sudah dilakukan sejak Desember 2022," bebernya.
KPK pun mengapresiasi jajaran Polda Aceh yang telah membantu dalam pencarian dan penangkapan DPO tersebut.
Izil ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf karena diduga menerima gratifikasi total Rp 32,45 miliar dalam kasus pembangunan dermaga di Pulau Sabang.
Izil sudah dua kali dipanggil penyidik komisi antirasuah. Namun, dia mangkir.
0 comments:
Post a Comment