Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menyampaikan penahanan tersangka penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka |
JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka (RL) resmi ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari pertama dalam kasus
dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di
Provinsi Papua, Kamis (5/1). Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, perkara ini diawali
dengan adanya laporan masyarakat yang selanjutnya dilakukan pengumpulan
berbagai informasi dan data valid, sehingga ditemukan adanya bukti
permulaan yang cukup.
"KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut
ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujar
Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada
Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (5/1).Pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,
yaitu Rijatono Lakka (RL) selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP);
dan Lukas Enembe (LE) selaku Gubernur Papua periode 2013-2018 dan
2018-2023.
Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RL untuk 20
hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24
Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," pungkas Alex
0 comments:
Post a Comment