JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Derah
(KPPOD) Herman N Suparman menilai inspektorat di daerah seperti harimau
yang tidak punya taring. Sebab, secara kelembagaan, inspektorat masuk
sebagai organisasi perangkat daerah.
"Sehingga dalam proses menjalankan fungsinya, tentu inspektorat itu
berada di bawah kepala daerah. Masuk akal juga kalau memang dia
(inspektorat) itu dalam tanda kutip berada di bawah pengaruh kepala
daerah," kata Herman kepada Media Indonesia, Rabu, 1 Februari 2023.
Menurut dia, sudah banyak wacana untuk menyusun ulang posisi kelembagaan
inspektorat di daerah supaya dapat bekerja optimal. Salah satunya,
adalah menjadikan inspektorat sebagai lembaga vertikal dengan
menempatkan posisinya di atas kepala daerah.
Selain pemerintah pusat, inspektur daerah juga wajib memberikan
pertanggungjawaban ke pemangku kebijakan dan masyarakat di wilayah
masing-masing.
Dalam Rapat Koordinasi Inspektur Daerah Seluruh Indonesia Tahun 2023,
pekan lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berpendapat inspektur
daerah tidak akan berani menindak kepala daerah yang melakukan perbuatan
tercela. Apalagi, jika inspektur yang diangkat merupakan kroni atau tim
sukses kepala daerah itu sendiri.
"Bupati, misalnya, melakukan perbuatan tercela. Kalau sekarang ditegur,
kalian (inspektur daerah) bisa dipecatnya pasti," ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung mengusulkan agar posisi inspektur daerah diambil alih pusat.
Kepala daerah, lanjutnya, hanya dapat mengajukan nama-nama calon
inspektur daerah. Namun, Menteri Dalam Negeri yang akan menentukan dalam
proses seleksi. Inspektur daerah pun bertanggungjawab langsung kepada
menteri.
Burhanuddin yakin terdapat praktik korupsi di setiap pemerintah daerah. Oleh karena itu, ia menekankan peningkatan sinergitas dan koordinasi aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) sebagai inspektorat di daerah dengan aparat penegak hukum (APH) dalam menangani laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
0 comments:
Post a Comment