SERANG ( KONTAK BANTEN- Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten menyerahkan seorang tersangka
tindak pidana perpajakan berinisial SHK ke Kejaksaan Negeri (Kejari)
Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (1/2). Tersangka yang merupakan
Direktur PT EP akan ditahan di Lapas Pemuda Kota Tangerang selama 20
hari sebelum menjalani persidangan.
Kepala Kanwil DJP Banten, Yoyok Satiotomo menjelaskan SHK diduga dengan
sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau menyampaikan surat
pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak
lengkap. Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
sebesar Rp1,7 miliar. SHK diduga telah menerbitkan faktur pajak dan
sudah memungut PPN dari lawan transaksinya. Namun ia tidak menyetor
maupun melaporkan pada SPT Masa PPN tersebut.
Yoyok Satiotomo, menyampaikan bahwa tersangka SHK juga disangka
melaporkan beberapa SPT masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak
lengkap. Hal ini terjadi dalam kurun waktu Januari sampai dengan
Desember 2017.
Atas perbuatan tersangka SHK maka timbul kerugian pada pendapatan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf c dan/atau Pasal
39 ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan. Pelanggaran UU ini diancam dengan pidana penjara paling
singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali
jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4
kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
“Berkat kerjasama antara penegak hukum Kanwil DJP Banten, Polda Metro
Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara atas tersangka SHK
sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan
penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang
Selatan pada hari ini (kemarin, red),” ujar Yoyok.
Ia menyampaikan, keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten.
“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan
penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten, yang
akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk
mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan
negara dalam APBN,” tandasnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangsel M Reza Pahlawan
menerangkan telah menerima tersangka dan berkas perkara pidana
perpajakan dari penyidik pajak ke Kejari Banten.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik pajak kepada jaksa
penyidik Kejati Banten. Adapun yang dilimpahkan tersangka atas nama Hadi
Kusuma. Ia disangka melakukan kejahatan perpajakan Pasal 39 ayat (1)
huruf C dan atau Pasal 39 ayat (1) huruf D. Yaitu tidak memberitahukan
secara patut atau tidak sebenarnya,” ucap dia.
Dengan pelimpahan itu, maka tersangka selanjutnya langsung dilakukan
penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Pemuda Tangerang.
Dia mengungkapkan, dari hasil penelitian potensi kerugian negara yang
ditimbulkan dari kejahatan perpajakan itu, berpotensi merugikan keuangan
sebesar Rp1,4 miliar lebih.
“Rp1,7 miliar itu mungkin perkiraan. Kalau dari hasil penelitian kami sekitar Rp 1,484 miliar lebih,” ujar dia.
0 comments:
Post a Comment