< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Hari ini KPU Kabupaten Serang Tetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Jumat, 09 Mei 2025 | Jumat, Mei 09, 2025 WIB | Last Updated 2025-05-09T06:18:05Z

 

Zakiyah - Najib Hamas saat acara penyerahan SK dukungan dari Partai Gerindra. (IST)

 

KAB. SERANG KONTAK BANTEN – KPU Kabupaten Serang akan menetapkan pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas sebagai pemenang di Pilkada pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Serang pada Jum’at, (9/5/2025) siang nanti.

Hal ini berdasarkan telah diterimanya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dengan nomor 839/PL.02.7-SD/06/2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota serentak tahun 2024, paska pemungutan suara ulang tindak lanjut mahkamah konstitusi.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Serang, Asmawi, menyampaikan penetapan tersebut akan berlangsung dalam rapat pleno yang akan diselenggarakan oleh KPU di Hotel Swissbel, Cikande, kabupaten Serang.

Dikatakan Asmawi, penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih tersebut dilakukan usai KPU Kabupaten Serang menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran KPU RI pada 8 Mei 2025, sehari sebelumnya.

“Satu hari setelah penetapan langsung disampaikan pengusulan pelantikan ke DPRD Kabupaten Serang,” ujar Asmawi, Jum’at (09/05/2025).

Asmawi menuturkan, dalam agenda penetapan tersebut, nantinya akan dibacakan berita acara pleno penetapan calon terpilih serta penyerahan salinan surat keputusan (SK).

Setelah itu, kata dia pasangan bupati dan wakil bupati terpilih diberikan panggung untuk menyampaikan sambutan pertamanya.

Menurut Asmawi, kewenangannya (KPU Kabupaten Serang) hanya sampai pada tahap penetapan dan pengusulan pelantikan ke DPRD. Dengan begitu, proses pelantikan sepenuhnya berada di luar wewenang KPU.

“Kalau pelantikan (kapan) bukan ranah KPU, KPU selesai sampai penyerahan SK dan berita acara penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ke DPRD,” katanya.

Asmawi menegaskan, meskipun pada penetapan  hasil pemilihan ada salah satu pasangan calon tidak hadir, proses penetapan akan tetap dilakukan berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku.

“Kami telah menyampaikan undangan secara patut. Kehadiran tidak menjadi syarat untuk melanjutkan proses,” tuturnya.

Dalam penetapannya, KPU kabupaten Serang juga mengundang unsur Forkopimda Kabupaten Serang.



Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update