JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa mengakomodir pendanaan sosialisasi partai politik kepada masyarakat, lantaran dasar hukumnya tidak termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal itu disampaikan Anggota KPU, August Mellaz, dalam diskusi bertajuk "Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024" yang digelar di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Hal itu disampaikan Anggota KPU, August Mellaz, dalam diskusi bertajuk "Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024" yang digelar di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Mellaz menerangkan, yang termuat dalam Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye, dalam Pasal 25 hanya diatur mengenai teknis pelaksanaan sosialisasi, sedangkan untuk dana kampanye yang juga salah satunya dibebankan pada anggaran KPU tidak bisa digunakan untuk sosialisasi. Sebab, dana itu hanya bisa digunakan pada tahapan kampanye yang baru dimulai pada November 2023 mendatang.
"Itu enggak bisa disebut dana sosialisasi. Sudah masuk dana kampanye. Karena itu ada logic hukum yang berbeda," tandasnya.
0 comments:
Post a Comment