JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu)
2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) oleh pemerintah mengundang aksi
protes secara besar-besaran dari kelompok buruh. Rencana aksi tersebut diinisiasi oleh Partai Buruh yang akan
diselenggarakan di beberapa wilayah industri seperti di Serang, Banten;
Bandung; Semarang; Surabaya; Makassar; Banjarmasin; Banda Aceh; Medan;
Bengkulu; Batam; Pekanbaru; Ternate; Ambon; hingga Kupang.
“Dalam
aksinya, Partai Buruh akan menyuarakan penolakan terhadap isi Perppu No
2 Tahun 2022 terkait omnibus law Cipta Kerja,” ujar Presiden Partai
Buruh, Said Iqbal kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/2).
Said Iqbal menjelaskan, setidaknya akan ada 9 poin tuntutan yang akan disampaikan oleh kelompok burun pada aksi yang akan digelar pada Senin pekan depan (6/2).
“Itu meliputi upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, PHK, pengaturan cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, dan sanksi pidana,” urainya.
Selain itu, Said Iqbal juga menyebutkan isu lain yang juga akan diangkat oleh kelompok buruh, yaitu soal RUU Kesehatan yang secara khusus menyoroti revisi beberapa pasal di UU BPJS seperti tentang Dewan Pengawas dari unsur buruh dikurangi menjadi satu.“Yang membayar BPJS itu buruh. Kok wakil kami dikurangi. Kok malah unsur buruh dan pengusaha yang dikurangi. Harusnya yang dikurangi itu gaji DPR itu,” tandasnya.
0 comments:
Post a Comment