JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang mulai berlaku sejak
disahkan UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, tidak lebih sekadar administrasi
saja. Begitu dikatakan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin Senin (27/2).
"Kami melihat bahwa selama ini LHKPN semata sebagai
prosedur pencegahan penyelenggara negara untuk tidak melakukan KKN,"
kata Hasanuddin.Seharusnya, kata Hasanuddin, LHKPN dapat menjadi pintu masuk penindakan
terhadap kekayaan pejabat negara. Tentunya, jika ada kebijakan negara
melalui instruksi Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara.
"Sebab,
yang mendapatkan mandat untuk melaksanakan LHKPN bagi penyelenggara
negara adalah presiden selaku kepala negara berdasarkan UU Anti KKN
dengan membentuk Komisi Pemeriksa (Pasal 10)," terangnya.Pun saat ini, lanjutnya, Komisi Pemeriksa terhadap LHKPN sudah
didelegasikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi, fungsi
yang seharusnya dijalankan itu belum menunjukkan hasil yang diharapkan."Karena sejak KPK berdiri hingga kini belum ada LHKPN tak wajar dipidanakan," tandasnya.
0 comments:
Post a Comment