KOTA SERANG ( KONTAK BANTEN) Pemkot Serang hingga kini masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri untuk pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara atau ASN Tahun 2023.
Keterlambatan TPP ASN Tahun 2023, terjadi karena Pemkot Serang terlebih dahulu mengajukan validasi dan penetapan hasil evaluasi jabatan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB.
Setelah itu, Pemkot Serang memproses pengajuan surat permohonan persetujuan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah atau SIPD dan penginputan data melalui aplikasi atau Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Bidang atau SIMONA milik Kemendagri.
Apabila TPP ASN Tahun 2023 tidak mengalami perubahan dari Tahun 2022, dengan rincian sebagai berikut, untuk kelas jabatan 15 yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) TPP mencapai Rp44 juta. Kelas jabatan 14 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dengan rentang TPP Rp17 juta sampai Rp23,5 juta.
Kemudian, Kelas jabatan 13 jabatan staf ahli berkisar Rp18 juta. Kelas jabatan 12 untuk sekretaris OPD dengan rentang Rp11,5 juta sampai dengan Rp13,5 juta.
Sedangkan, untuk kelas jabatan 11 setingkat Kepala Bagian, Kepala Bidang dan Inspektur Pembantu dengan rentang Rp13 juta sampai Rp13,5 juta. Kelas jabatan 9 untuk jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas berkisar Rp5 sampai Rp7,7 juta.
Selanjutnya, kelas 8 jabatan fungsional hasil penyetaraan berkisar Rp5 juta sampai Rp7,7 juta. Terakhir, kelas jabatan 5, 6 dan 7 untuk pelaksana berkisar Rp2 juta sampai Rp3,4 juta.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kota Serang, Ina Linawati mengatakan, hingga kini TPP ASN belum cair masih dalam proses verifikasi Kemendagri.
Ina enggan memberikan komentar lebih lanjut, terkait keterlambatan pencairan TPP ASN di Kota Serang. Begitu pun saat ditanya kapan proses pencairan TPP ASN di lingkungan Pemkot Serang bisa dicairkan.
“Informasi lebih lanjut mangga bisa ditanyakan ke bu kabag (kepala bagian) organisasi (Sekretariat Daerah),” tambah Ina.
Terpisah, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Serang Ida Dahlia mengatakan, lambatnya proses pencairan TPP dipengaruhi oleh proses verifikasi di Kemendagri, keterlambatan ini tak hanya terjadi di Kota Serang, tapi Kabupaten, Kota lainnya.
“Kita masih menunggu persetujuan (Kemendagri-red)” katanya.
Kata Ida pemberian TPP tak hanya diberikan kepada ASN. Tapi, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K dengan minimal Rp2,1 juta per orang tiap bulan.
“Kalau ASN guru, karena sudah dapat dari sertifikasi, Pemkot Serang hanya memberikan reward sebesar Rp650 ribu sampai dengan Rp800 ribu,” kata Ida. (*)
0 comments:
Post a Comment