LUMAJANG ( KONTAK BANTEN) Bupati Lumajang Thoriqul Haq menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penyerahan dilakukan serentak bersama 38 Kepala Daerah di Jawa Timur kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, Karyadi di Gedung BPK Jatim, Senin (27/3/2023).
Dalam kesempatan itu, Kepala Perwakilan BPK Jatim mengapresiasi para kepala daerah beserta jajarannya, sehingga bisa menyerahkan LKPD unaudited secara tepat waktu sesuai amanat undang-undang.
Karyadi menjelaskan, bahwa LKPD merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD.
"Berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2010, LKPD terdiri atas Laporan realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dan Catatan Keuangan yang dilampirkab dengan laporan keuangan perusahaan daerah atau BUMD," jelasnya.
Selain itu, dijelaskan Karyadi, bahwa pihak BPK Jatim punya waktu yang cukup singkat untuk melakukan pemeriksaan berkas LKPD kota/kabupaten tersebut selama 60 hari. Namun, pihaknya telah melakukan pemeriksaan pendahuluan.
Ia menambahkan, bahwa laporan keuangan itu akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan berdasarkan empat aspek.
Disebutkan antara lain, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
“Begitu pemeriksaan selesai. Maka laporan hasil pemeriksaan (LHP, red) akan kami sampaikan kepada bupati/wali kota, itu sudah termasuk action plan,” jelasnya.
0 comments:
Post a Comment