JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh tersangka
baru selaku pemberi suap terhadap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung
Wibowo. Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan,
dari hasil persidangan perkara terdakwa Slamet Masduki selaku Plt Sekda
Pemalang, terungkap adanya pihak-pihak lain yang juga turut memberikan
suap kepada Mukti Agung Wibowo, yakni sebanyak tujuh orang.
"KPK
selanjutnya mengembangkan perkara ini dengan menemukan adanya peristiwa
pidana terkait pemberian suap dan berdasarkan alat bukti kemudian
meningkatkan status perkaranya ke penyidikan," ujar Ali kepada dalam pesan singkat, Senin sore (13/3).Adapun identitas tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,
uraian kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan, KPK
akan sampaikan detailnya saat penyidikan dianggap telah tercukupi
seluruh alat buktinya.
Akan tetapi, Ali mengungkapkan, bahwa
ketujuh orang tersangka tersebut terdiri dari Kepala Dinas, Kepala
Badan, dan pejabat lainnya selaku pemberi suap.
Berdasarkan sumber ketujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Abdul
Rachman selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Pemalang;
Mubarak Ahmad selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemkab
Pemalang; Suhirman selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa Pemkab Pemalang; Moh. Ramdon selaku Kepala Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab Pemalang.
Kelima orang yang turut terjaring tangkap tangan KPK pada saat itu yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Adi Jumal Widodo (AJW) selaku Komisaris PD Aneka Usaha (AU); Slamet Masduki (SM) selaku Pj Sekda Pemkab Pemalang; Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD Pemkab Pemalang; Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kadis Kominfo Pemkab Pemalang; dan Mohammad Saleh (MS) selaku Kadis PU Pemkab Pemalang
0 comments:
Post a Comment