JAKARTA ( KONTAK BANTEN)   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh tersangka 
baru selaku pemberi suap terhadap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung 
Wibowo.					Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, 
dari hasil persidangan perkara terdakwa Slamet Masduki selaku Plt Sekda 
Pemalang, terungkap adanya pihak-pihak lain yang juga turut memberikan 
suap kepada Mukti Agung Wibowo, yakni sebanyak tujuh orang.
"KPK 
selanjutnya mengembangkan perkara ini dengan menemukan adanya peristiwa 
pidana terkait pemberian suap dan berdasarkan alat bukti kemudian 
meningkatkan status perkaranya ke penyidikan," ujar Ali kepada  dalam pesan singkat, Senin sore (13/3).Adapun identitas tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 
uraian kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan, KPK
 akan sampaikan detailnya saat penyidikan dianggap telah tercukupi 
seluruh alat buktinya.
Akan tetapi, Ali mengungkapkan, bahwa 
ketujuh orang tersangka tersebut terdiri dari Kepala Dinas, Kepala 
Badan, dan pejabat lainnya selaku pemberi suap.
Berdasarkan sumber ketujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Abdul 
Rachman selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Pemalang; 
Mubarak Ahmad selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemkab 
Pemalang; Suhirman selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan 
Pemerintahan Desa Pemkab Pemalang; Moh. Ramdon selaku Kepala Dinas 
Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab Pemalang.
Kelima orang yang turut terjaring tangkap tangan KPK pada saat itu yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Adi Jumal Widodo (AJW) selaku Komisaris PD Aneka Usaha (AU); Slamet Masduki (SM) selaku Pj Sekda Pemkab Pemalang; Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD Pemkab Pemalang; Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kadis Kominfo Pemkab Pemalang; dan Mohammad Saleh (MS) selaku Kadis PU Pemkab Pemalang
 






 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
0 comments:
Post a Comment