SERANG (KONTAK BANTEN) – Masa jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dikabarkan berakhir per 12 Mei 2023. Hal itu menyusul terbitnya surat Menteri Dalam Negeri nomor: 100.2.1.3/1774/SJ tertanggal 27 Maret 2023.
Masih dalam surat yang sama, Ketua DPRD Banten diminta untuk segera mengusulkan nama pengganti. “Sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Mendagri meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dapat mengusulkan tiga nama calon Penjabat Gubernur dengan orang yang sama atau berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan Penjabat Gubernur.
0 comments:
Post a Comment