JAKARTA (KONTAK BANTEN) Empat pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur dicegah ke luar negeri oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan itu dalam rangka
mempercepat proses penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah
Pemprov Jatim. "Tim penyidik telah mengajukan tindakan cegah keluar negeri pada Dirjen
Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 4 orang yang menjabat anggota DPRD Jawa
Timur periode 2019 sampai dengan 2024," ujar Jurubicara Bidang
Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung
Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta
Selatan, Selasa siang (7/3).
Ali melanjutkan, tindakan tersebut
dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan perkara dengan tersangka
Sahat Tua P. Simandjuntak yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPRD
Provinsi Jatim Namun demikian, Ali tidak membeberkan identitas keempat orang yang dicegah selama enam bulan hingga Juli 2023 itu.
"Langkah
cegah ini diperlukan agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah
RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan
jujur di hadapan tim penyidik," pungkas Ali.
Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL,
keempat orang yang dicegah, yaitu Kusnadi selaku Ketua DPRD Provinsi
Jatim periode 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan; dan tiga Wakil Ketua
DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, yaitu Anik Maslachah dari Fraksi
PKB; Anwar Sadad dari Fraksi Partai Gerindra; dan Achmad Iskandar dari
Fraksi Partai Demokrat.ementara itu, empat orang telah ditetapkan tersangka usai terjaring
tangkap tangan KPK pada Rabu 14 Desember 2022. Keempat tersangka
tersebut, yaitu Sahat Tua P. Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD
Provinsi Jatim periode 2019-2024; Rusdi (RS) selaku Staf Ahli tersangka
Sahat; Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal
Kabupaten Sampang, sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat
(Pokmas); dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng selaku Koordinator Lapangan
Pokmas.
Dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok
Masyarakat (Pokmas), tersangka Sahat diduga telah menerima uang sekitar
Rp 5 miliar.
0 comments:
Post a Comment