![]() |
Foto : istimewa
Kajari Aceh Barat Daya Heru Widjatmiko (tengah) memperlihatkan tersangka dugaan korupsi Tokopika di Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, Senin (13/3/2023). |
Tersangka Yudia Pratidina diduga melakukan persekongkolan jahat dengan Direktur PT Karya Generus Muhammad Syaifuddin dan mantan kepala bidang di Disperindagkop UKM Aceh Barat Daya Khazali yang telah lebih dulu divonis penjara oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Banda Aceh - Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya
menahan Ketua Central Creative Industries of Abdya (CCIA) berinisial YP
atas dugaan terlibat kasus korupsi pembangunan program aplikasi Toko
Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri (Tokopika).
Kepala
Kejari Aceh Barat Daya Heru Widjatmiko kepada wartawan di Blangpidie,
Senin (13/3), mengatakan YP resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi Tokopika tahun 2020 dengan anggaran
sekitar Rp1,3 miliar.
"Tersangka YP alias Yudia Pratidina ini
merupakan pengembangan dari pelaku sebelumnya dan yang bersangkutan pada
hari ini sudah resmi kita tahan untuk 20 hari ke depan," kata Heru.
Dalam
kasus itu, tersangka YP diduga melakukan persekongkolan jahat dengan
Direktur PT Karya Generus Muhammad Syaifuddin dan mantan kepala bidang
di Disperindagkop UKM Aceh Barat DayaKhazali yang telah lebih dulu
divonis penjara oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Kata Heru,
penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah
penyidikan Kejari Aceh Barat Daya pada 8 Maret 2023.
Penetapan
tersangka YD tersebut juga setelah penyidik menemukan cukup bukti atas
perbuatan pelaku dalam kasus dugaan korupsi program aplikasi Tokopika.
"Ternyata
tersangka YD dengan Muhammad Syaifuddin memanfaatkan aplikasi yang
sudah ada, lalu dimodifikasi menjadi aplikasi Tokopika. Tersangka YD
telah menikmati uang dugaan korupsi Tokopika sebesar Rp592 juta,"
ujarnya.
Penahanan tersangka tertuang dalam Pasal 21 Ayat (4)
KUHAP dengan alasan subjektif karena ada kekhawatiran tersangka akan
melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi
tindak pidana.
"Hari ini juga tersangka dilakukan penahanan dan
dititipkan ke Lapas Kelas IIB Blangpidie untuk selama 20 hari ke depan,"
katanya.
Sebelumnya, dua orang terdakwa korupsi pembangunan
aplikasi Tokopika divonis masing-masing lima tahun penjara karena
terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Kedua
terdakwa, yakni Muhammad Syaifuddin bin Abdullah (27) selaku rekanan
atau Direktur PT Karya Generus Bangsa divonis lima tahun penjara denda
Rp50 juta, sekaligus diwajibkan membayar uang pengganti Rp627 juta dalam
waktu paling lama satu bulan setelah putusan.
Kemudian, Khazali
KH Bin Khalidin (52) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Aceh Barat Daya
juga divonis lima tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Kedua
terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2
Ayat (1) jo Pasal 18 huruf a, b, Ayat (2), ayat (3) Undang-Undang
PemberantasanTipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.
0 comments:
Post a Comment