JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP)
hingga kantor PDAM Kabupaten Langkat digeledah tim penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasilnya, ditemukan bukti aliran uang dalam
perkara dugaan gratifikasi. Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan,
tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi
berbeda di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Selasa (14/3).
"Ada
5 lokasi, di antaranya rumah tersangka TRP dan rumah pihak terkait
dengan perkara ini. Selain rumah, tim penyidik juga menggeledah kantor
PDAM di Kabupaten Langkat," ujar Ali kepada wartawan dalam pesan
singkat, Rabu siang (15/3).Dari kegiatan penggeledahan itu kata Ali, tim penyidik berhasil
mengamankan beberapa dokumen yang terkait dengan perkara gratifikasi
dengan tersangka Terbit Rencana.
"Termasuk bukti dugaan aliran uang," kata Ali.
Selain
itu, Ali memastikan, kegiatan penyidikan perkara tersebut terus
berlanjut. KPK pun berkomitmen untuk menuntaskan perkara itu."Sehingga bila ada pihak yang turut serta dapat dipertanggungjawabkan
secara hukum, pasti KPK kembangkan lebih lanjut," pungkasnya.Sebelumnya, KPK melakukan penyitaan uang sebesar Rp 8,6 miliar sebagai barang bukti dari para saksi-saksi perkara ini.
KPK
pada Jumat, 16 September 2022, mengumumkan secara resmi bahwa Bupati
Terbit Rencana kembali ditetapkan sebagai tersangka. Yakni tersangka
gratifikasi, setelah sebelumnya dijerat dengan pasal suap
0 comments:
Post a Comment