SERANG (KONTAK BANTEN)– Ratusan Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat, 31 Maret 2023, di lampu merah Ciceri Kota Serang. Mereka menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja (CIPTAKER) yang dianggap tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Algi, selaku Presiden Mahasiswa UNTIRTA dan Koordinator Lapangan aksi demonstrasi tersebut mengatakan bahwa KBM UNTIRTA melakukan aksi demonstrasi ini karena keberatan terhadap UU CIPTAKER yang dinilai melanggar konstitusi. Menurut Algi, UU CIPTAKER melanggar tiga landasan yaitu landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang harus dipegang teguh oleh pemerintah Indonesia.
SERANG – Ratusan Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat, 31 Maret 2023, di lampu merah Ciceri Kota Serang. Mereka menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja (CIPTAKER) yang dianggap tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Algi, selaku Presiden Mahasiswa UNTIRTA dan Koordinator Lapangan aksi demonstrasi tersebut mengatakan bahwa KBM UNTIRTA melakukan aksi demonstrasi ini karena keberatan terhadap UU CIPTAKER yang dinilai melanggar konstitusi. Menurut Algi, UU CIPTAKER melanggar tiga landasan yaitu landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang harus dipegang teguh oleh pemerintah Indonesia.Aksi unjuk rasa KBM UNTIRTA ini menjadi sorotan publik, mengingat tuntutan mahasiswa untuk mengembalikan marwah konstitusi dan merealisasikan sistem demokrasi berdasarkan kedaulatan rakyat.
0 comments:
Post a Comment