< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Instagram @kontakbanten.id

Tag Terpopuler

Pemkot Tangsel Akan Koordinasi Dengan Perusahaan Terkait Pembayaran THR

Friday, 31 March 2023 | Friday, March 31, 2023 WIB | Last Updated 2023-03-31T15:49:51Z

 


TANGSEL ( KONTAK BANTEN) Dalam waktu dekat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel akan segera melakukan koordinasi dengan perusahaan yang ada terkait ketentuan pemberian atau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada Ramadan tahun ini.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya sedang mengkoordinasikan terkait THR 2023 untuk pekerja atau buruh di Tangsel. “Ya nanti Dinas Ketenagakerjaan akan lakukan koordinasi dengan Tripartite untuk menindak lanjuti ketentuan tersebut dari Kemnaker nanti akan di tindak lanjuti,” kata Benyamin seusai rapat paripurna penyampaian laporan hasil reses I masa sidang II di Aula Paripurna DPRD Tangsel, Kamis (30/3).

Benyamin mengharapkan ketentuan aturan yang dibuat oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dapat dijalani oleh perusahaan yang ada di Tangsel. agar para pekerja mendapatkan haknya.

“Kita mengharapkan juga sama seperti itu, agar seluruh perusahaan yang ada di Kota Tangsel mengikuti aturan yang ada untuk membayarkan THR karyawanya tepat waktu,” terangnya.

Namun, terkait pengaduan THR bagi pekerja, Benyamin menuturkan bahwa sampai saat ini belum ada posko pengaduan di Tangsel. “Sejauh ini belum ada posko pengaduan untuk pekerja, dan ini akan kita segera rapatnya terkait posko pengaduan. nanti melalui Dinas Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Diketahui, pemberian THR 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan wajib dibayarkan secara penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri atau lebaran.

Hal itu dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update