Tuesday, 7 March 2023

Pemerkosa Anak Dibawah Umur Asal Kota Serang, Berhasil Diciduk Polisi

 


KOTA SERANG  ( KONTAK BANTEN) — Tersangka penculikan dan pemerkosaan anak di bawah umur asal Kota Serang berinisial SB, berhasil diciduk oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. SB diciduk Polda Lampung saat bersembunyi di rumah keluarganya di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah.

Sementara kondisi korban saat ini masih dalam penanganan oleh tim UPTD PPA pada DP3AKKB Provinsi Banten, untuk dilakukan pemulihan psikologis, rehabilitasi, hingga pemenuhan hak kesehatan dan pendidikan.

Kepala DP3AKKB Provinsi Banten, Siti Maani Nina, mengatakan bahwa Polda Lampung telah berhasil menangkap pelaku. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Lampung maupun dengan UPTD Lampung terkait dengan hal tersebut.

“Kalau urusan korban mungkin dengan kami, kalau urusan pelaku menjadi urusan sepenuhnya APH atau dalam hal ini Polda Lampung,” ujarnya saat diwawancara oleh awak media, Senin (6/3).

Nina menuturkan bahwa semua kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Banten, semuanya tengah ditangani oleh masing-masing instansi, dan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Harapan kami, si pelaku mendapatkan hukuman setimpal, karena sudah diatur dengan Undang-undang. Sementara si korban ini kita coba lakukan pemulihan dan bagaimana hak anak itu mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga rehabilitasi bisa ia dapatkan dengan baik,” katanya.

Terpisah, Polda Lampung1 menggelar konferensi pers berkaitan dengan penculikan dan pemerkosaan yang terjadi terhadap anak asal Kota Serang. Dalam konferensi tersebut, terungkap bahwa pelaku, SB, ditangkap pada Kamis (2/3) sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku merupakan pria berusia 45 tahun.

Demikian disampakan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat, dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polda Lampung, Senin (6/3).

Hadir dalam konferensi pers tersebut, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Adi Sastri, dan pendamping dari UPTD PPA Provinsi Lampung Rini Larassati.

Pelaku penculikan dan pemerkosaan anak asal Kota Serang itu melancarkan aksinya dengan mengimingi pekerjaan kepada korban. Dalam keterangan yang disampaikan pelaku, Dalam keterangan yang disampaikan pelaku, ia melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali terhadap korban.

SB mengakui bahwa pada saat peristiwa penculikan terjadi, ia mengajak korban untuk bermalam di salah satu Wisma di Lampung Timur. Kemudian, korban diberikan minuman yang telah diracik dengan bahan tertentu, sehingga korban merasa mengantuk.

Selanjutnya, saat tidak sadarkan diri, pelaku pun melancarkan aksinya. Sedangkan untuk aksi kedua, pelaku mengancam korban dengan foto yang didapatinya dari aksi pertama.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi berkaitan dengan perkara tersebut pada (22/2).

Pihaknya langsung melakukan upaya dengan berkoordinasi dengan Polda Banten, Polresta Serang Kota, Polsek Kasemen dan UPTD PPA Provinsi Banten.

“Untuk bisa mendampingi korban membuat laporan polisi di Polda Lampung dikarenakan TKP dari tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Lampung,” ujarnya dalam konferensi pers.

Menurutnya, Polda Lampung pun langsung berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Lampung, untuk melakukan pendampingan. Tak hanya itu, mereka juga menempatkan korban penculikan dan pemerkosaan itu di rumah aman.

“Selain itu, Subdit IV Ditreskrimum Polda Lampung membuat tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka,” ungkapnya.

Tak berselang lama, pada Kamis (2/3) sekitar pukul 16.30 WIB, anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menangkap pelaku di Jawa Tengah. Sebelumnya, mereka terlebih dahulu melaksanakan koordinasi dengan Resmob Polres Batang, Polda Jateng terkait dengan keberadaan tersangka.

“Pada pukul 19.50 WIB berhasil menangkap pelaku di rumah keluarganya di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah,” tandasnya.

Atas kejahatannya yang melakukan penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang, pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Terhadap Anak.

Pelaku pun diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun penjara.

Share:

0 comments:

Post a Comment

TV KONTAK BANTEN

"Adil ialah menimbang yang sama berat, menyalahkan yang salah dan membenarkan yang benar, mengembalikan hak yang empunya dan jangan berlaku zalim di atasnya. Berani menegakkan keadilan, walaupun mengenai diri sendiri, adalah puncak segala keberanian. -Kata-kata Bijak Buya Hamka

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

DPRD KOTA SERANG SELAMAT ISRA MI'RAJ 1444 H

DPRD KOTA SERANG SELAMAT ISRA MI'RAJ 1444 H

SELAMAT HARI PERS 2023 DPRD KOTA CILEGON

SELAMAT HARI PERS 2023 DPRD KOTA CILEGON

KONTAK MEDIA GROUP

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

STRIMING TV

PORTO FOLIO WEBSITE Silakan Isi Data

DPRD PROVINSI BANTEN RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN RAMADHAN

SELAMAT HARI PERS 2023 DINAS PENDIDIKAN KOTA SERANG

SELAMAT HARI PERS 2023 DINAS PENDIDIKAN KOTA SERANG

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

SELAMAT HARI PERS 2023 PERKIM KOTA CILEGON

SELAMAT HARI PERS 2023  PERKIM KOTA CILEGON

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

SELAMAT HARI PERS 2023

SELAMAT HARI PERS 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2023

RESOLUSI TAHUN 2023

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

HARI PERS 2023

HARI PERS 2023

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

DPRD TANGSEL HARI PERS 2023

DPRD TANGSEL HARI PERS 2023

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT HARI PERS 2023

SELAMAT HARI PERS 2023

ISRA MIRAJ 1442 PERKIM KOTA CILEGON

ISRA MIRAJ 1442 PERKIM KOTA CILEGON

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

LIBUR NASIONAL 2023

LIBUR NASIONAL 2023

HUT PROVINSI LAMPUNG 2023

HUT PROVINSI LAMPUNG 2023

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

HARI PERS 2023 PERS KUAT BERMARTABAT

HARI PERS 2023 PERS KUAT BERMARTABAT

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

DINAS PENDIDIKAN KOTA CILEGON

DINAS PENDIDIKAN KOTA CILEGON

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

DINAS SOSIAL KOTA CILEGON

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support