SURABAYA ( KONTAK BANTEN) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor
100.34/ 7055/ 436.8.6/ 2023 tentang Pelaksanaan kegiatan Bulan Suci
Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M. Setidaknya ada 8 poin
aturan yang tercantum dalam SE tersebut.
1. Poin pertama
mengatur pedoman pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan. Salat Tarawih
dan lainnya dilakukan secara tertib dan disiplin sesuai dengan protokol
kesehatan, menggunakan masker, memakai hand sanitizer dan mencuci
tangan.
Mengenai pembagian takjil buka puasa dan sahur di masjid atau musala dan lembaga sosial untuk menghindari kerumunan.
Lalu
Terkait dengan zakat fitrah, lewat SE tersebut, Walikota Eri
menyarankan agar pembagiannya dapat melalui Badan Amil dan Zakat
masing-masing wilayah di Surabaya untuk menghindari antrian dan
kerumunan para penerima zakat atau mustahiq.
2. SE ini juga
mengatur tentang pelaksanaan kegiatan buka puasa atai sahur. Yakni,
pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung, warteg atau hotel, dapat
menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan
makan di tempat (Dine in). Disamping itu, kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur) dapat
dilaksanakan dengan tertib agar tidak mengganggu ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat
3. Selanjutnya pada poin ketiga SE
mengatur tentang kewajiban penyelenggaraan kegiatan usaha di Surabaya
selama bulan Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri. Yakni, diskotek,
kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, Spa dan Pub/ rumah musik,
termasuk tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan
restoran, diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan.
Untuk
Panti pijat juga diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan kecuali
battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat.
4. Pertunjukan bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB
(waktu salat maghrib dan berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB
atau waktu salat tarawih selesai.
5. Poin kelima dalam SE
tersebut berisi tentang larangan mengedarkan, menjual atau menyajikan
minuman beralkohol bagi setiap orang atau pemilik usaha selama bulan
suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M.
Setiap
orang atau pemilik usaha dilarang membuat, mengedarkan, menjual atau
menyalakan petasan selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1
Syawal 1444 H/2023 M, guna mencegah terjadinya bahaya ledakan atau
kebakaran.
6. Seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan
menjaga kondusifitas, ketertiban umum, serta ketentraman masyarakat
selama pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal
1444 H 2023 M.
7. Selanjutnya, dalam SE dipaparkan mengenai pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M.
Kegiatan
ini dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait bersama jajaran TNI dan
Polri, serta tokoh agama, tokoh masyarakat se Kota Surabaya.
8.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap SE tersebut akan dikenakan sanksi
sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
0 comments:
Post a Comment