JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Komisi III DPR RI akan menindaklanjuti temuan Ketua Komite Nasional
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD terkait dugaan transaksi
janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan dan PPATK.
Pasalnya, data yang dimiliki Menkeu Sri Mulyani berbeda dengan Menko
Polhukam itu. Begitu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat
jumpa pers seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama
Ketua Komite TPPU dan PPATK, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu
malam (29/3).
“Terkait dengan informasi apa yang disampaikan
Pak Mahfud dengan apa yang disampaikan Bu Menteri Keuangan itu sangatlah
beda. Perbedaan inilah yang akhirnya akan kita dalami,” tegas Sahroni.Atas dasar itu, Sahroni menyatakan pihaknya akan mengundang kembali
Mahfud MD bersama Sri Mulyani serta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
dalam RDP selanjutnya.
“Kita mengundang sekaligus dengan Menteri
Keuangan, Pak Menko, dan PPATK untuk mensikronisasi hasil laporan yang
dimiliki oleh Pak Menko sebagai ketua Komite Nasional TPPU dengan Bu
Menteri Keuangan,” tuturnya.
“Jadi dua duanya akan menjadi konfirmasi kebersamaan untuk menyelidiki lebih lanjut,” imbuhnya menegaskan. Sementara itu, Mahfud MD menyatakan pihaknya sudah membongkar data
dugaan transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu kepada
Komisi III DPR RI.
“Akhirnya clear. Kami, yang penting
ingin memajukan negara ini. Dan sama pikirannya tidak ada masalah karena
yang ditanyakan sama saya hanya menjelaskan saja,” kata Mahfud.Adapun, kata dia, meskipun ada data yang dinilai berbeda dengan yang
dimiliki Menkeu Sri Mulyani, itu lantaran belum utuh dan menyeluruh
terkait Rp 349 triliun yang dibagi dalam tiga kelompok LHA atau Laporan
Hasil Analisis dari tahun 2009 hingga 2023.
“Ini datanya ini dan
Kementerian Keuangan hanya ambil satu biji dari “sebongkah anggur”
ambil satu biji lah, itu yang dijelaskan ke Komisi XI (DPR). Itu saja
tidak ada hal lain,” demikian Mahfud.
0 comments:
Post a Comment