JAKARTA ( KONTAK BANTEN) – Amnesty International Indonesia menilai keputusan DPR RI untuk mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja mengabaikan aspirasi masyarakat dan putusan Mahkamah Konstitusi tidak dihormati.
Wakil Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena menilai langkah DPR itu gegabah. Sebab, persoalan Perpu Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah pada dasarnya bermasalah.
“Kami melihat penerbitan perpu ini tidak mengandung unsur darurat seperti yang diklaim pemerintah,” kata Wirya Adiwena dalam keterangan resminya, Rabu, 22 Maret 2023.
Menurutnya, dengan disahkannya dan disahkannya Perpu Cipta Kerja sebagai undang-undang, pemerintah dan DPR tidak bisa menghormati dan menaati putusan Mahkamah Konstitusi November 2021. Selain itu, Perpu Penciptaan Lapangan Kerja banyak ditolak oleh berbagai kalangan masyarakat karena dampak perpu ini sangat luas terhadap berbagai lini kehidupan. Dalam situasi ini, Amnesty menilai DPR harus lebih berhati-hati soal perpu penciptaan lapangan kerja dan tidak terburu-buru atau buru-buru mengadopsinya.
“DPR sebagai wakil rakyat harus mendengarkan keinginan rakyat dan tidak mengabaikannya secara terang-terangan,” kata Wirya.
Dapat dipahami bahwa Perpu tidak mempertimbangkan aspirasi Ciptaker
Amnesty mengatakan, penerbitan Perpu Cipta Kerja yang dilakukan tanpa mempertimbangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat jelas menghilangkan hak setiap orang untuk berpartisipasi dalam urusan publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). ) ditulis. yang disahkan dengan UU Undangan No. 12 Tahun 2005.
Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Undang-Undang juga menegaskan bahwa proses pembentukan undang-undang harus dilakukan dengan partisipasi yang berarti, yang merupakan hak warga negara mensyaratkan pendapatnya untuk didengar, pendapatnya diperhitungkan, dan hak untuk mendapat penjelasan atau tanggapan atas pendapat yang dikemukakan.
Sebelumnya, pada Rapat Paripurna Sidang IV Sidang ke-19 Tahun 2022-2023 di Senayan pada Selasa, 21 Maret 2023, DPR RI secara resmi menyetujui Peraturan Pemerintah menjadi undang-undang pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) M. Nurdin memaparkan proses pembahasan di Tingkat I tentang RUU Penetapan Perpu Ciptaker. Nurdin menjelaskan, Baleg melakukan rapat dengan pemerintah, membentuk panitia kerja (panja), dan mendengarkan pendapat mini fraksi.
Alhasil, kata dia, tak kurang dari 7 fraksi parlemen sepakat hasil panja dibawa ke pembicaraan Tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang. Sementara itu, dua fraksi DPR, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menolak Perpu Ciptaker dibawa ke rapat paripurna.
“Tujuh faksi sudah setuju dan setuju untuk dibawa ke pembicaraan Tingkat II. Demokrat dan PKS belum menerima hasil kerja Panja,” ujar Nurdin.
Gagasan RUU Cipta Kerja (RUU) pertama kali dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato pengukuhannya sebagai Presiden Republik Indonesia untuk periode kedua pada 20 Oktober 2019. Kemudian pemerintah segera menyusun RUU Cipta Kerja dan selesai pada 12 Februari 2020. UU Cipta Kerja dibahas DPR pada 2 April 2020.
Meski mendapat berbagai keberatan dari kalangan buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil karena dianggap mengandung banyak pasal yang dapat merugikan masyarakat, pembahasan UU Cipta Kerja tetap dilanjutkan dan disahkan menjadi undang-undang pada 5 Oktober 2020.
Berbagai elemen masyarakat mulai dari serikat pekerja dan buruh, pekerja kerah putih, akademisi hingga mahasiswa menggugat undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi menyatakan UU No 11 Tahun 2020 inkonstitusional bersyarat.
Menurut Mahkamah Konstitusi, UU Cipta Kerja melanggar asas publisitas saat dirancang, meski sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan beberapa pihak, yakni urusan publik. MK kemudian memberikan waktu kepada legislator untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun setelah putusan dibacakan.
Setahun setelah keputusan MK, pemerintah tiba-tiba mengeluarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional sebagian. Ordonansi itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 dan akhirnya disetujui DPR untuk mulai berlaku.
0 comments:
Post a Comment