![]() |
Penahanan Bupati Kapuas dua periode, Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni berlanjut untuk 40 hari ke depan/RMOL |
JAKARTA ( KONTAK BANTEN0Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati
Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ben Brahim S. Bahat (BBSB) dan
istrinya, Ary Egahni (AE) selaku anggota DPR RI fraksi Nasdem periode
2019-2024 selama 40 hari. urubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan,
penahanan tersangka Ben Brahim dan Ary masih diperpanjang tim penyidik
masing-masing 40 hari ke depan, mulai Senin (17/4) hingga Jumat (26/5)
di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
"Saat ini pemeriksaan
saksi-saksi masih terus dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti
untuk melengkapi berkas perkara penyidikan para tersangka dimaksud,"
ujar Ali kepada wartawan, Kamis (13/4).Ben Brahim dan istrinya, Ary Egahni, telah resmi ditahan oleh tim
penyidik KPK pada Selasa lalu (28/3). Ben Brahim diduga menerima
fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) di Pemkab Kapuas juga dari pihak swasta selama menjadi Bupati
Kapuas dua periode.
Sedangkan Ary Egahni diduga aktif turut
campur dalam proses pemerintahan. Antara lain dengan memerintahkan
beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk
pemberian uang dan barang mewah.
Sumber uang yang diterima Ben
Brahim dari Ary berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di
SKPD Pemkab Kapuas. Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima digunakan
oleh Ben Brahim untuk biaya operasional saat mengikuti Pilbup Kapuas,
Pilgub Kalteng. Termasuk keikutsertaan Ary dalam Pileg DPR RI 2019.Selain itu, Ben Brahim juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak
swasta terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas. Tak
hanya itu, Ben Brahim juga meminta kepada beberapa pihak swasta untuk
menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti Pilbup Kapuas, Pilgub Kalteng,
dan Ary saat maju dalam Pileg DPR RI.Dari beberapa sumber penerimaan uang itu, jumlah uang yang diterima Ben
Brahim dan Ary sekitar Rp 8,7 miliar. Uang itu juga digunakan untuk
membayar dua lembaga survei nasional, yakni Lembaga Survei Poltracking
Indonesia dan Indikator Politik Indonesia
0 comments:
Post a Comment