JAKARTA ( KONTAK BANTEN0 - Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Dilihat dari laman JDIH Sekretariat Kabinet, Keppres ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.
Selain itu, penerbitan Keppres ini juga dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023,” bunyi Keppres itu.
Dengan dasar di atas, pemerintah menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2023. Berikut daftar cuti bersama yang baru.
23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1444 Hijriah;p
2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
0 comments:
Post a Comment