PANDEGLANG (KONTAK BANTEN) – Wacana kenaikan tarif 20 persen, untuk Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Pandeglang jelang hari raya Idul Fitri, kini sudah disepakati.
Besaran tarif yang ditentukan, untuk jurusan Labuan – Kalideres yang semula hanya Rp 50 ribu, kini hasil kesepakatan bersama yang diikuti pihak terkait, di Aula Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang, beberapa waktu lalu, menjadi Rp 60 ribu.
Untuk penyesuaian tarif angkutan tersebut, rencananya akan diberlakukan pada H-7 hingga H+7 Lebaran Idul Fitri 2023 nanti.
Dalam rapat tersebut, pihak pengurus AKAP dan Organda menyatakan kesiapannya, untuk menegur hingga memberikan sanksi kepada sopir maupun kondektur yang menaikan tarif di atas Rp 60 ribu.
Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan BPTD VIII Kementrian Perhubungan, Budi Santoso mengatakan, tarif angkutan itu sudah jelas penetapannya oleh Pemerintah, baik mulai dari tarif batas atas dan batas bawah.
“Nah kami sebagai Pemerintah harus menjalankan itu. Pada rapat hari Kamis lalu itu kami mencari win win solusi mengenai tarif angkutan lebaran,” kata Budi, Minggu (16/4/2023).
Adapun ungkap dia, dari hasil rapat pembahasan soal kenaikan tarif angkutan Lebaran, para pengurus AKAP dan Organda sepakat mengusulkan sebesar Rp 60 ribu untuk jurusan Labuan – Kalideres.
“Kami dari BPTD, tidak bisa menetapkan langsung, namun hasil dari kesepakatan itu, kami sampaikan ke Direktorat Perhubungan Darat terlebih dahulu,” tegasnya.
Senada, Kepala Dishub Pandeglang, Atang Suhana mengatakan, jika dari hasil rapat pembahasan tarif angkutan Lebaran ini disepakati sebesar Rp 60 ribu jurusan Labuan – Kalideres.
“Itu baru usulan kesepakatan, terlebih akan diajukan lagi ke Kemenhub. Nanti kita nunggu hasil penetapannya,” ungkap Atang.
Seorang pengurus bus AKAP Labuan – Kalideres, Bandi mengaku, jika tarif angkutan Lebaran sudah ditetapkan sesuai usulan yang dilakukan. Pihaknya dan para pengurus yang lain juga akan mengawasi secara bersama-sama di lapangan.
“Jika nanti ada yang menaikan tarif secara sepihak melebihi dari batas yang sudah disepakati bersama, maka kami akan melakukan tindakan bahkan memberikan sanksi kepada sopir dan kondektur yang menaikan tarif lebih dari Rp 60 ribu,” tegasnya.
Untuk diketahui, Adapun para pihak yang terlibat dalam membahas tarif angkutan tersebut diantaranya Dishub Pandeglang, pejabat BPTD VIII, para pengurus bus AKAP, Organda, tokoh masyarakat, akademisi dan aktivis mahasiswa.
0 comments:
Post a Comment