![]() |
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar melarang Apartur Sipil Negara menggunakan kendaraan dinas pada saat mudik Idul Fitri 2023. Pelarangan ini dianggap normal berlaku menjelang lebaran.
“Itu sudah edaran reguler setiap tahun, tidak menggunakan mobil dinas dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah,” kata Zaki kepada wartawan Selasa, (11/4/2023).
Ia berujar, meski tidak ada pengetatan izin mudik lebaran, ASN wajib memberitahu keberangkatannya kepada atasannya masing-masing.Keberangkatannya harus diketahui atasnya terlebih dulu, walaupun tidak ada pengetatan mudik lebaran,” ujarnya.
Zaki menegaskan, jika ditemukan ASN melanggar pelarangan penggunaan mobil dinas maka pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi baik lisan maupun tulisan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagi yang melanggar pasti ada sanksi. Tergantung pelanggarannya,” tegas dia.
Diketahui, pemerintah pusat telah mempercepat masa cuti Idul Fitri 2023 yang awalnya 21 April, menjadi 19 April 2023.
0 comments:
Post a Comment