JAKARTA ( KONTAK BANTEN) - Sekretaris Jendral (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengakui surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah diterima oleh DPR RI. Dia menyebut surpres tersebut dikirimkan ke DPR pada 4 Mei 2023 lalu.
"Iya betul DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei," kata Indra, saat dikonfirmasi, Senin (8/5).
Kendati demikian, Indra menyampaikan bahwa DPR saat ini tengah memasuki kegiatan reses, sementara masa sidang pembukaan baru akan dilakukan pada 16 Mei 2023.
Sementara, surpres yang masuk harus dibahas melalui mekanisme rapat pimpinan (rapim).
"Setelah rapim lalu dibawa ke rapat Bamus untuk penugasan kepada AKD yang ditugaakan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah dikirimkan ke DPR RI.
Mahfud mengatakan bahwa surppres RUU Peramppasan Aset telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi ) pada Kamis (4/5).
“Per tanggal 4 Mei 2023, presiden sudah mengeluarkan dua surat. Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan Rancangan UU Perampasan Aset,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Jumat (5/5).
0 comments:
Post a Comment