Jakarta (KONTAK BANTEN) – Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia tahun 2013-2019 dan menjebloskannya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Dua diantaranya yang menjadi tersangka adalah mantan Direksi DP4 yaitu EWI selaku Direktur Utama DP4 priode 2011-2016 dan KAM selaku Direktur Keuangan DP4 priode 2008-2014.
Sedangkan empat tersangka lain yaitu CAK mantan Dewan Pengawas DP4, US mantan Manager Investasi DP4, IS mantan Staf Investasi Sektor Riil DP4 dan AHM selaku makelar tanah (pihak swasta).
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi mengungkapkan, Selasa (09/05/2023) ke enam orang ditetapkan sebagai tersangka setelah tim jaksa penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan terhadap ke enam tersangka kita lakukan penahanan di Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 Mei hingga 28 Mei 2023,” tutur Kuntadi.
Dia menyebutkan tiga tersangka diantaranya yaitu EWI, KAM dan AHM ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. “Sedangk tiga tersangk lain yaitu CAK, US dan IS ditahan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.”
Adapun kasus posisinya yaitu dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP).
“Dimana terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dan diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar,” tutur Kuntadi.
0 comments:
Post a Comment