JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Fakta ini diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap Penyidikan
"Karena
pengumpulan alat bukti sedang berproses di antaranya dengan telah
dilakukannya upaya paksa geledah di beberapa tempat dan akan
diagendakannya pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sehingga saat
ini kami belum dapat menginformasikan terkait pihak yang ditetapkan
sebagai tersangka, konstruksi lengkap dugaan penerimaan gratifikasinya
maupun uraian lengkap dari pasal yang disangkakan," ungkap Juru Bicara KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri, Senin 15 Mei 2023."Untuk perkara ini, kami pastikan semua mekanisme penyidikannya
berpedoman pada aturan hukum dan kami juga berharap dukungan masyarakat
untuk dapat mengawal serta dapat pula berperan memberikan informasi dan
data akurat pada tim penyidik dan call center 198," tutur Ali.
"Kami pun akan selalu menyampaikan setiap tahapan progres penyidikannya sebagai bagian transparansi dari kerja-kerja KPK " tambahnya.Ali menjelaskan, penyidikan
perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Bea Cukai Makassar,
tim penyidik, pada Jumat 12 Mei 2023 telah selesai melakukan
penggeledahan di rumah kediaman milik dari pihak yang terkait dengan
perkara ini.Lokasi dimaksud berada di Perumahan
Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor. Di rumah tersebut, tim
penyidik menemukan dan mengamankan bukti diantaranya berbagai dokumen
dan alat elektronik. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk
mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan,"
katanya.
Lebih jauh Ali menjelaskan, penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat pada Dinjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI , tim penyidik memeriksa tiga orang saksi.
"Hari ini (15/5/2023) bertempat di Gedung Merah Putih KPK tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yaitu Rony Faslah atau Ronny Faslah selaku Direktur PT Fachrindo Mega Sukses/Freight Forwader, Iksannudin selaku staf Exim PT Argo Makmur Cemindo dan Johannes Komarudin selaku Komisaris PT Indokemas Adhikencana," ungkap Ali.
Ali mengatakan, dengan dimulainya penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi salah seorang pejabat pada Dinjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI maka KPK mengajukan cegah pada pihak terkait dimaksud.
"Cegah diajukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI sejak 12 Mei 2023 untuk periode pertama dan dapat diperpanjang untuk period kedua sebagaimana kebutuhan tim penyidik. KPK harapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil tim penyidik," tandas Ali.***
0 comments:
Post a Comment