JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Pemerintah memberikan tunjnagan daya tahan tubuh bagi PNS di tahun 2024 mendatang.
Tunjnagan daya tahan tubuh merupakan tunjangan baru bagi PNS dari Kementerian Keuangan.
Mendapat Tunjanagan daya tahan tubuh tentu saja membuat para PNS di Indonesia makin tersenyum.
Berikut ini besaran tunjangan baru itu bagi PNS di provinsi di Indonesia.
Tunjanagan daya tahan tubuh PNS ini dalam bentuk biaya makanan penambah daya tahan tubuh, yang akan diserahkan kepada seluruh PNS Kementerian/Lembaga (K/L) tanpa terkecuali.
Tunjangan baru bagi PNS ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Menkeu Sri Mulyani sudah membubuhkan tanda tangan pengesahan aturan, per 28 April 2023, untuk diundangkan pada 3 Mei 2023."Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/ mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," kata aturan tersebut.
Biaya penambah daya tahan tubuh merupakan sumber uang tambahan yang akan diterima ASN tiap bulan, di luar tunjangan-tunjangan lain, seperti tunjangan keluarga hingga kinerja.
Besaran yang diberikan macam-macam, berkisar dari Rp18 ribu hingga Rp25 ribu per orang per hari.
Jadi PNS atau ASN yang bekerja 22 hari per bulan, biaya yang akan didapat sekitar Rp396 ribu sampai Rp550 ribu per orang.
Aturan akan mulai berlaku di awal 2024 mendatang.
Ini besaran biaya makanan penambah daya tahan tubuh bagi ASN di tiap Provinsi di Indonesia:
Rp18.000/hari (Rp396 Ribu per Bulan)
Jambi,
Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Bangka Belitung,
Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi
Tengah.
Rp19.000/hari (Rp418 Ribu per Bulan)
Aceh,
Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta,
Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB),
Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Barat, Kalimantan Timur,
Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan
Sulawesi Tenggara.
Rp20.000/hari (Rp440 Ribu per Bulan)
Maluku
Rp22.000/hari (Rp484 Ribu per Bulan)
Maluku Utara
Rp25.000/hari (Rp550 Ribu per Bulan)
Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
ItulahTunjanagan daya tahan tubuh bagi PNS atau ASN di semua provinsi di Indonesia.***
0 comments:
Post a Comment