JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Polri berkomitmen memberikan perlindungan keselamatan terhadap jurnalis yang tengah bertugas. Sebab, tak bisa dipungkiri masih banyak kekerasaan yang dialami wartawan, baik itu kekerasaan fisik, verbal maupun dalam bentuk ancaman maupun intimidasi.
Selain
itu, adanya potensi kriminalisasi terhadap pewarta juga bisa terjadi
dengan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Oleh karena itu Polri memastikan, jurnalis yang sedang malaksanakan
tugas jurnalistik tidak akan pernah bisa dipidana.
"Prinsipnya apa yang dibuat ketika ada yang dikomplain kita serahkan ke Dewan Pers ," kata Ramadhan dalam diskusi Yayasan Tifa bertajuk 'Mitigasi Jurnalis Di Indonesia' di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).
Ramadhan mengatakan, sudah ada nota kesepahaman dengan Dewan Pers yang menyatakan kerja jurnalistik harus diselesaikan di ranah Dewan Pers .
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sendiri sudah mengeluarkan
maklumat tidak boleh membatasi kebebasan pers dan berpendapat di muka
umum, dengan catatan bukan ujaran kebencian bernada SARA.
"Sepanjang
memenuhi kode etik jurnalistis media tidak perlu risau karena
dilindungi Undang-Undang Pers dan mendapat jaminan konstitusional,"
jelas Ramadhan.
Jenderal
bintang 1 itu mengatakan, Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pers
memiliki sifat kekhususan yang sama. Oleh karena itu, telah terjalin
kesepakatan bahwa masalah karya jurnalistik tidak bisa dipidana, dan harus diselesaikan melalui Dewan Pers
Di tempat yang sama, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers
Indonesia, Arif Zulkifli mengatakan, antara pihaknya dengan Polri juga
ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) selain nota kesepahaam. Melalui PKS ini
urusan kasus jurnalistik akan dikoordinasikan langsung dengan Kabareskrim Polri.
Segela bentuk karya jurnalistik yang dipermasalahkam akan diselesaikan oleh Dewan Pers Sedangkan yang bukan kerja jurnalistik bisa ditangani langsung oleh Polri.
"Seperti
pemersaan, itu bukan kerja junalistik, silakan diproses pidana, kita
juga harus fair, jangan hanya nyalah-nyalahin polisi," kata Arif.
Sementara
itu, berdasarkan data Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) ranking
kemerdekaan pers Indonesia naik dari peringkat 117 ke 108 dari 180
negara. Namun, dalam 5 tahun terakhir, pelaku kekerasan terhadap
jurnalis didominasi oleh aparat kepolisian.
0 comments:
Post a Comment