PANDEGLANG (KONTAK BANTEN) – Puluhan masyarakat, tokoh agama dan sejumlah elemen pemerintahan, mendeklarasikan penolakan peredaran minuman keras (Miras), di Alun-alun Pandeglang, Kamis (22/6/2023).
Aksi itu sengaja digelar, sebagai upaya memberantas
peredaran miras di Kota Sejuta Santri Seribu Ulama, sekaligus dalam
rangka menyelamatkan generasi muda agar tidak terjebak mengkonsumsi
minuman memabukkan tersebut.
Aksi tersebut terjadi, karena selama ini masih banyak miras yang dijual bebas di semua wilayah di Kabupaten Pandeglang.
Ketua Forum dalam deklarasi tersebut, Yajid Komarulloh
mengatakan, kegiatan deklarasi akbar ini diikuti 52 lembaga, organisasi
masyarakat, organisasi kepemudaan, mahasiswa, dan santri. Tujuannya,
sebagai upaya memberantas peredaran miras di Kabupaten Pandeglang.
“Kami terus berjuang dalam mengawal Perda miras agar
menjadi nol persen. Dengan begitu pandeglang bebas dari miras sebagai
daerah sejuta santri seribu ulama,” kata Yajid.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang
Kiyai Haji Zamzami Yusuf mengatakan, aksi yang dilakukan pihaknya
karena selama ini belum ada aturan yang mengikat, mengenai larangan
Miras di Kabupaten Pandeglang.
Padahal, minuman haram tersebut banyak dan ramai diperjualbelikan di semua wilayah di Pandeglang.
Oleh karena itu, dia meminta kepada Pemkab Pandeglang
agar segera merubah regulasi atau aturan yang ada, dan mengeluarkan
aturan baru, yakni larangan miras atau membuat Peraturan Daerah (Perda)
non alkohol.
“Dalam Perda Miras kadarnya 5 persen, maka hari ini kita
menyepakati agar Perda direvisi supaya kadar alkoholnya nol persen,”
katanya.
Zamzami mengatakan, pihaknya sudah lama menginginkan
agar Kabupaten Pandeglang bisa bebas dari minuman karas. Karena dampak
atau efek yang ditimbulkan, akibat minuman tersebut sangat membahayakan.
“Sebagai MUI, kami sudah sejak lama mendambakan agar
kota santri jangan dinodai miras. Sebagai insan yang beriman, kita harus
terhindar dari khamer atau miras,” tegasnya.
Zamzami menerangkan, dampak negatif dari miras itu yakni
bisa menyebabkan masyarakat yang mengkonsumsi kehilangan akal sehat dan
melakukan tindakan melawan hukum dan norma sosial, seperti mencuri,
melakukan tindakan kekerasan, melakukan tindakan asusila, dan lainnya.
Oleh karena itu, dia meminta agar Bupati Irna Narulita
bisa menjembatani hasil deklarasi tersebut dan segera merumuskan
kebijakan bersama dengan semua pihak terkait lainnya. “Kota santri harus
bersih dari miras, kita sepakati bersama miras ditiadakan di bumi
Pandeglang,” katanya.
Ditempat yang sama, Bupati Irna Narulita, memberikan
tanggapan positif atas aksi deklarasi tersebut. Kata dia, semua lapisan
masyarakat harus bersatu dalam upaya memberantas peredaran miras di
Pandeglang.
“Saya selaku Kepala Daerah, sepakat dengan kegiatan
deklarasi akbar ini, tujuan nya ingin menyelamatkan generasi bangsa,”
ungkap Irna.
Irna mengaku, sudah menginstruksikan kepada jajarannya
yang bergerak di bidang penegakkan Perda, agar terus melakukan razia
miras di semua wilayah Pandeglang.
Irna juga memberikan peringatan kepada para penjual miras, agar segera menghentikan aktivitas tersebut.
“Setiap aparat melakukan razia miras, akan lebih banyak lagi yang datang ke warung itu, ini harus kita berantas semua,” katanya.
Irna menerangkan, selama ini ada sekira 40 persen anak muda menjadi kecanduan miras dan narkotika.
Angka itu merupakan citra negatif bagi semua pihak dan
harus ditangani secara serius. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan
komunikasi dengan DPRD Pandeglang.
“Perda itu ada dua, pertama diusulkan Pemda, kedua oleh
DPRD. Kebetulan Perda miras ini usulan DPRD, kita akan dorong dan saya
sangat mendukung pemberantasan miras dan narkotika di Pandeglang,”
imbuhnya
0 comments:
Post a Comment