JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Penyitaan aset senilai Rp144,7 miliar dari Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU) Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) merupakan bentuk peringatan
bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memiskinkan para koruptor.
Hal itu ditegaskan Ketua KPK, Firli Bahuri usai pihaknya menggelar
konferensi pers terkait aset-aset yang sudah disita KPK dalam perkara
TPPU Lukas.
"Kita ingin memberikan pesan dan peringatan kepada
para penyelenggara negara bahwa kita akan miskinkan para pelaku
korupsi," ujar Firli Senin malam (26/6).Selain memproses hukum Lukas, KPK juga telah menangkap tiga kepala
daerah di Papua yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu
Bupati Mimika Eltinus Omaleng, dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham
Pagawak.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pengenaan Pasal TPPU dari predicate crime tindak pidana korupsi menjadi salah satu upaya KPK dalam mengoptimalkan asset recovery. Sehingga, penanganan kejahatan korupsi dan TPPU bisa benar-benar memberikan efek jera melalui pemiskinan pelakunya.
Sambungnya, asset recovery selanjutnya akan menjadi penerimaan negara dan menjadi modal pembiayaan pembangunan nasional maupun daerah. "Di mana, pembangunan harus terus dilakukan secara berkelanjutan dan
berkontribusi nyata bagi peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat,
termasuk masyarakat Papua," kata Alex.
Dalam kegiatan konferensi
pers ini, KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai senilai
Rp81,9 miliar, dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar
Singapura.
Selain uang senilai Rp81,9 miliar, KPK juga menyita
aset dalam perkara TPPU Lukas berupa tanah dan bangunan, emas, dan
kendaraan senilai Rp62,7 miliar. Akan tetapi, nilai tersebut masih
bertambah karena masih ada aset berupa perhiasan emas yang masih
dilakukan penghitungan.
Sehingga, nilai aset sementara yang sudah disita KPK dari perkara TPPU Lukas senilai Rp144,7 miliar.
Lukas sendiri saat ini juga masih menjalani proses persidangan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Namun demikian, persidangan ditunda karena Majelis Hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
mengabulkan permohonan Lukas untuk dirawat di RSPAD Gatot Soebroto,
Jakarta.
Untuk itu, penahanan Lukas dibantarkan selama dua pekan,
sejak hari ini hingga Minggu (9/7). Penetapan pembantaran penahanan itu
disampaikan setelah sidang putusan sela. Di mana, Hakim menolak seluruh
nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas
Monday, 26 June 2023
Home »
» Sita Aset TPPU Lukas Enembe Rp144,7 M, Firli Bahuri: Peringatan KPK Akan Miskinkan Koruptor
0 comments:
Post a Comment