JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur Papua, Lukas
Enembe (LE), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita uang tunai senilai
Rp 81,9 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar
Singapura. Barang bukti TPPU berupa uang itu ditampilkan langsung KPK saat
konferensi pers perkembangan kasus dugaan TPPU yang menjerat Lukas
selaku Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023.
"Berdasarkan
fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti, KPK kemudian kembali
menetapkan LE sebagai tersangka dalam dugaan TPPU," ujar Wakil Ketua
KPK, Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan
Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (26/6).Oleh karena itu, sebagai upaya mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam TPPU, KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset, salah satunya uang tunai.
Di
mana, uang senilai Rp 81.628.693.000 (Rp 81,6 miliar), uang senilai
5.100 dolar AS atau senilai Rp 76.794.270 dalam kurs Rp 15.057,70 pada
hari ini pukul 17.59 WIB, dan uang senilai 26.300 dolar Singapura atau
senilai Rp 292.694.804 dalam kurs Rp 11.129,08 pada hari ini pukul 18.01
WIB.
Sehingga, total uang tunai yang disita KPK jika ditotal sebesar Rp 81.998.182.074 (Rp 81,9 miliar)."Atas perbuatannya, tersangka LE disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau
Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," pungkas Alex
0 comments:
Post a Comment