JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih mendalami para oknum pejabat pajak lainnya, yang diduga terlibat korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun total aset Rafeal Alun Trisambodo (RAT) yang disita KPK sudah mencapai Rp 150 miliar, dimana qset ratusan miliar rupiah itu terdiri 20 bidang tanah dan bangunan.
Lebih jelasnya Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa, "Total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp 150 miliar," ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan di KPK , Kamis 22 Juni 2023.Lanjut Ali, aset Rafeal Alun yang disita tim penyidik KPK tersebar di tiga kota, yakni enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.
Upaya penyitaan aset tersangka RAT merupakan langkah KPK
dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana
korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU)
"Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia," bebernya.
Rafeal Alun yang sudah mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak itu sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak, atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Berbagai asetnya pun dilacak dan memiliki beberapa perusahaan yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan.
Tim penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
Selain itu bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp 32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.
Akibat perbuatannya, tersangka Rafeal Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman seumur hidup kurungan penjara.***
0 comments:
Post a Comment