SERANG (KONTAK BANTEN) –Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku, sangat menghargai terhadap pelaporan dirinya ke Inspektorat Dirjen (Itjen) Kemendagri oleh Direktur PT Putera Pangestu Jaya Lestari, Lia Tania, atas kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada pengadaan 100 unit laptop tahun 2023, yang dilakukan oleh salah satu oknum pejabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten.
Diketahui, Lia sebagai vendor bersama dua perusahaan lainnya telah dirugikan dari SPK fiktif itu sebesar Rp 3,7 Miliar. Karena, sampai saat ini belum ada pembayaran yang masuk. Sementara, proses pekerjaan itu sudah selesai dilakukan.
Dengan laporan itu, Lia meminta Pj Gubernur Banten Al Muktabar, sebagai pimpinan dinilai harus ikut bertanggung jawab, atas tindakan yang dilakukan oleh anak buahnya itu.
“Secara sturuktural, ia harus bertanggungjawab,” tegas Lia, Minggu(13/8/2023).
Pj Gubernur Banten Al Muktabar, tanggapi hal itui secara santai. Bahkan, ia mempersilahkan pihak yang merasa dirugikan itu untuk melakukan pelaporan ke Itjen Kemendagri. Karena, hal itu merupakan hak setiap warga negara.
“Itu hak setiap orang, silahkan saja. Kalaupun nantinya saya dipanggil, saya akan jelaskan apa adanya. Saya taat asas dan hukum,” ujar Al Muktabar, akhir pekan kemarin.
Menurut Al, setiap orang mempunyai sudut pandang yang berbeda, pada satu persoalan kasus. Terkait kasus SPK fiktif itu, Pemprov sudah bekerja cepat ketika mendapat laporan itu.
“Kita langsung memanggil yang bersangkutan, baik oleh BPBD sendiri, BKD maupun Inspektorat. Sesuai dengan aturan yang berlaku, di lingkup kepegawaian atau ASN,” ujar Al.
Atas berbagai langkah yang sudah diambil itu, lanjut Al, pihaknya mendapat gambaran dan pengakuan langsung dari oknum yang diduga pelakunya itu. Bahwasannya, tindakan yang dilakukan itu merupakan inisiatif sendiri, atau di luar tupoksi dia yang bertugas secara kedinasan.
“Berita acaranya sudah ada, dan di dalamnya juga yang bersangkutan sudah mengakui itu dengan kesadaran diri,” ucapnya.
Termasuk juga tambahnya, jika hal itu ada unsur pelanggaran hukum positifnya atau dugaan tindak pidana, itu jelas yang bersangkutan secara pribadi yang bertanggung jawab menurut asas hukum yang berlaku.
“Kita sudah melakukan apa-apa yang menjadi tanggung jawab kita, sebagai pembina kepegawaian,” tandasnya.
Berita acara pemeriksaaan yang dilakukan oleh pimpinan BPBD Banten itu, dilakukan pada hari Jumat 28 Juli 2023 dengan nomor 800/4-BAP-BPBD/VII/2023. Dalam berita acara tersebut, AY selaku terduga pelaku dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan pihak manapun, membenarkan bahwa telah menandatangani dokumen SPK fiktif pengadaan laptop dengan Direktur Utama PT Pangestu Jaya Lestari.
Ia juga mengaku, menurutnya lagi, telah bertindak melampaui kewenangan. Karena telah mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tanpa dasar hukum dan tanpa sepengetahuan Kepala Pelaksana BPBD maupun pejabat administrator, pengawas dan fungsional.
0 comments:
Post a Comment