JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Direktur Utama Bank CIMB Niaga periode 2008-2015, Arwin Rasyid bersama
sejumlah orang dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung,
Jakarta Timur tahun 2018-2019. Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini pihaknya memanggil lima orang sebagai saksi.
"Hari
ini bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan
pemanggilan saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (14/8).
Saksi-saksi yang dipanggil, yakni Arwin Rasyid selaku swasta, Yadi Robby
selaku Senior Manajer Divisi Umum dan SDM PP Sarana Jaya, Hasreiza
selaku Sekretaris Dewan Pengawas PD Sarana Jaya tahun 2019, Yulia Afifah
Noerjanah selaku pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya, dan Ucu
Samsul Arifin selaku Staf Marketing KJPP Wahyono Adi dan Rekan.
Untuk
saksi Arwin Rasyid yang juga Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk
periode 2005-2007 itu dikabarkan sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK.
Hingga pukul 11.50 WIB siang ini, Arwin masih diperiksa sebagai saksi.
KPK
pada Jumat 15 Juli 2022 mengumumkan sedang melakukan pengumpulan alat
bukti dalam perkara tersebut. Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan
siapa saja pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM).Keduanya juga sebelumnya telah diproses hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang ini, diduga mengalami kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah
0 comments:
Post a Comment