![]() |
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat
menyampaikan keterangan pers penahanan tiga tersangka kasus korupsi
bansos di Kementerian Sosial |
JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Tiga dari enam tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial
(Bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga
Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) resmi
ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah menetapkan
enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
Keenam
tersangka, yakni M. Kuncoro Wibowo (MKW) selaku Direktur Utama (Dirut)
PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) (Persero) periode 2018-2021 yang belakangan
sempat menjabat sebagai Dirut PT Transjakarta sejak Januari-Maret 2023,
Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial PT BGR 2018-2021; dan April
Churniawan selaku VP Operation PT BGR 2018-2021.Selanjutnya, Ivo Wongkaren (IW) selaku Dirut Mitra Energi Persada yang
juga Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Roni Ramdhani
(RR) selaku Tim Penasihat PT PTP, dan Richard Cahyanto (RC) selaku
General Manager (GM) PT PTP sejak Juni 2020-sekarang sekaligus Direktur
PT Envio Global Persada (EGP).
"Sesuai dengan kebutuhan proses
penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IW, tersangka RR, dan
tersangka RC untuk masing-masing selama 20 hari pertama," ujar Alex
kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan
Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (23/8).Penahanan terhadap ketiga tersangka itu dimulai sejak hari ini hingga 11 September 2023 di Rutan KPK.
Para
tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999
sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
0 comments:
Post a Comment