"Dengan bergabungnya Partai Golkar dan PAN ke dalam koalisi Prabowo
Subianto, peta Pilpres semakin jelas. Dapat diambil konklusi bahwa pada
Pemilu 2024 nanti, bakal ada tiga pasangan calon pesiden dan wakil
presiden,"
JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe
Bakar Al Habsyi meyakini Pemilu 2024, bakal diikuti tiga pasang calon
presiden dan calon wakil presiden.
"Dengan bergabungnya Partai Golkar dan PAN ke dalam koalisi Prabowo
Subianto, peta Pilpres semakin jelas. Dapat diambil konklusi bahwa pada
Pemilu 2024 nanti, bakal ada tiga pasangan calon pesiden dan wakil
presiden," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Dia menekankan support nang diberikan oleh Golkar dan PAN kepada Prabowo
adalah kewenangan konstitusional nang kudu dihormati. Dia memandang
perihal ini sebagai bagian dari proses kerakyatan nang perlu dilakukan
dengan penuh penghormatan.
Dia juga menegaskan bahwa setiap partai mempunyai otoritas dan independensi untuk memilih pasangan calon presiden dalam Pemilu.
"Saya rasa kehadiran tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden
cukup ideal. Perlu menghindari pengalaman kurang baik di Pemilu
sebelumnya, di mana polarisasi masyarakat terjadi lantaran adanya dua
pasangan calon," jelasnya.
Aboe Bakar berambisi bahwa kehadiran tiga pasangan capres dan cawapres
pada Pemilu mendatang, bakal menciptakan kontestasi nang lebih seimbang
dan beragam.
Dia pun membujuk semua pihak untuk bersama-sama menciptakan suasana pesta rakyat nang membawa kegembiraan.
Saat ini terdapat tiga bakal calon presiden nang bakal berkompetisi pada
Pemilu 2024. Prabowo Subianto merupakan bakal capres nang diusung
Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) oleh Partai Gerindra dan Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional
(PAN).
Sementara Ganjar Pranowo diusung Partai PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kemudian, Anies Baswedan diusung Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP)
oleh Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai
Demokrat.
Berdasarkan agenda nang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum
(KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden
dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden
diusulkan oleh partai politik alias campuran partai politik peserta
pemilu nang memenuhi persyaratan perolehan bangku paling sedikit 20
persen dari jumlah bangku DPR alias memperoleh 25 persen dari bunyi sah
secara nasional pada pemilu personil DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 bangku di parlemen sehingga pasangan calon
presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 kudu mempunyai support
minimal 115 bangku di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh
parpol alias campuran parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan
bunyi sah minimal 34.992.703 suara.
0 comments:
Post a Comment